Sukabumi Update

Tata Ruang Palabuhanratu: Bukan Sekadar Ibu Kota Kabupaten Sukabumi

Masjid Agung Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Farhan/Sorot

SUKABUMIUPDATE.com – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998, ibu kota Kabupaten Sukabumi ditetapkan di Kota Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu.

Sementara dalam UU Nomor 99 Tahun 2024, Ibu Kota Kabupaten Sukabumi disebut berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu. 

Seperti dalam PP 66/1998, Pemilihan Palabuhanratu tidak hanya diposisikan sebagai lokasi ibu kota dan pusat perkantoran pemerintahan, juga berkaitan dengan agenda pengembangan wilayah Jawa Barat bagian selatan.

Seiring waktu, Palabuhanratu semakin berkembang dengan keberadaan berbagai fasilitas pemerintahan.

Namun, perjalanan pemindahan dan pembangunan pusat perkantoran tersebut selama hampir 28 tahun juga diwarnai kritik, terutama terkait lambannya realisasi pembangunan pusat pemerintahan yang hingga kini belum rampung.

Pengamat kebijakan publik, Bayu Risnandar, menilai lambatnya proses pemindahan gedung perkantoran ke ibu kota Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu akibat tidak ada target dan tahapan yang jelas dari pemangku kebijakan. karenanya, keberadaan aturan turuan dari PP 66/1998 baik berupa Perda atau Perbup hingga aturan tata ruang pun kini menjadi pertanyaan.

"Tidak ada aturan turunan yang dibuat sebagai tindaklanjut dari PP 66/1998 berupa Perda atau Perbup sehingga perpindahan pusat perkantoran tidak jelas progresnya," kata Bayu kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Modal Nekat Jadi Prestasi: Siswi SMK di Cicurug Sukabumi Raih Emas Olimpiade Bidang Matematika

Dari penelusuran sukabumiupdate.com, belum ditemukan adanya rujukan khusus penataan Palabuhanratu sebagai ibu kota. Palabuhanratu justru banyak dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detil Tata Ruang. 

Asep Mulyana MT, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi | SukabumiupdateAsep Mulyana MT, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi | Sukabumiupdate

Lantas, bagaimana posisi Palabuhanratu dari perspektif tata ruang dan hubungannya sebagai ibu kota?

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa dari perspektif tata ruang Palabuhanratu tidak ditempatkan dalam konteks sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi. Palabuhanratu memiliki landasan dan fungsi yang lebih luas.

"Palabuhanratu tidak diletakkan dalam konteks sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi, karena dari sisi tata ruang punya rujukan peraturan tersendiri," kata Asep kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/9/2026).

Kata Asep, kawasan Palabuhanratu dirancang sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW). Gambaran tersebut bisa dilihat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palabuhanratu Tahun 2023–2043 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 pada 6 Juni 2023. 

Posisi Palabuhanratu semakin jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043 yang ditetapkan pada 27 September 2023.

Dalam RDTR, wilayah perencanaan Kawasan Palabuhanratu tidak hanya mencakup Kecamatan Palabuhanratu. Administrasi wilayah perencanaan meliputi sebagian Kecamatan Palabuhanratu dengan luas sekitar 1.450,49 hektare, sebagian Kecamatan Cikakak 391,19 hektare, sebagian Kecamatan Cisolok 844,87 hektare, sebagian Kecamatan Simpenan 1.162,22 hektare, serta sebagian Kecamatan Ciemas 2.128,76 hektare.

"Kawasan yang dirancang sebagai satu kesatuan perencanaan tersebut mencakup bagian dari lima kecamatan. Posisi ini menunjukkan bahwa istilah Palabuhanratu dalam perspektif tata ruang memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar wilayah administratif Kecamatan Palabuhanratu," ungkapnya.

Fungsi pemerintahan juga diterjemahkan dalam pembagian zona ruang.

"Dalam RDTR Kawasan Palabuhanratu 2023–2043 terdapat Zona Perkantoran (KT) yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan serta tempat bekerja atau berusaha, lengkap dengan fasilitas umum dan sosial pendukungnya. Total luas zona perkantoran tersebut mencapai sekitar 25,83 hektare. Rinciannya, sekitar 20,29 hektare berada di Sub-WP A, kemudian 4,55 hektare di Sub-WP B dan 0,99 hektare di Sub-WP C," jelasnya.

Artinya, kegiatan perkantoran telah memiliki ruang yang secara khusus ditetapkan dalam rencana tata ruang kawasan.

Asep menjelaskan, sebagai PKW, Palabuhanratu memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan kabupaten. Sementara fungsi penunjangnya meliputi kawasan permukiman, pertanian, perdagangan dan jasa, perikanan, serta industri.

"RDTR menetapkan tujuan penataan Kawasan Palabuhanratu sebagai pusat pengembangan wilayah Jawa Barat selatan berbasis pariwisata, perikanan dan konservasi geologi yang aman, nyaman, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," imbuhnya.

Sementara itu, dalam RTRW juga mengarahkan PKW Palabuhanratu menjadi pusat pertumbuhan Jawa Barat di bidang perikanan dan pariwisata. Cakupan PKW Palabuhanratu tidak hanya berada di Kecamatan Palabuhanratu. Kawasan ini didukung empat kecamatan lain, yakni Cisolok, Cikakak, Simpenan dan Ciemas.

Baca Juga: 36 Tahun Melayani, Perumdam TJM Ungkap Tantangan Perluasan Akses Air Minum di Sukabumi

Kawasan Strategis Kabupaten

Dalam RTRW, posisi Palabuhanratu juga sebagai pusat pemerintahan juga berkaitan dengan penetapannya sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).

KSK Palabuhanratu diarahkan untuk mengembangkan pusat pemerintahan kabupaten sekaligus pusat kegiatan wilayah yang diprioritaskan untuk mendorong perekonomian Jawa Barat bagian selatan.

Arahan pengembangan kawasan tersebut mencakup pusat pemerintahan, pengembangan perikanan melalui kawasan minapolitan, perdagangan, jasa, perkantoran, permukiman dan pariwisata.

Dengan demikian, pusat pemerintahan merupakan salah satu bagian dari desain besar pengembangan kawasan Palabuhanratu. Fungsi pemerintahan ditempatkan berdampingan dengan fungsi ekonomi, permukiman, perikanan dan pariwisata.

Zona Khusus Perkantoran

RTRW Kabupaten Sukabumi 2023–2043 juga menempatkan Palabuhanratu dalam sistem pusat permukiman daerah. Selain Palabuhanratu sebagai PKW, Kabupaten Sukabumi memiliki sejumlah Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yakni Perkotaan Cibadak, Cicurug, Jampangkulon dan Sagaranten.

Dalam struktur tersebut, Palabuhanratu mempunyai wilayah pendukung yang terdiri dari Cisolok, Cikakak, Simpenan dan Ciemas.

Fungsi Palabuhanratu juga tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan. Kawasan ini diarahkan menjadi pusat pertumbuhan Jawa Barat di bidang perikanan dan pariwisata.

"Untuk mendukung fungsi sebagai PKW, RTRW juga mencantumkan kebutuhan fasilitas minimum, antara lain sarana perhubungan seperti pelabuhan laut dan/atau terminal tipe B, fasilitas ekonomi, rumah sakit umum tipe B dan perguruan tinggi," tuturnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT