SUKABUMIUPDATE.com – Dua kawasan industri di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, membentang di atas lahan ratusan hektare. Namun, luas lahan dan status perizinan belum otomatis menjelma menjadi arus investasi, penyerapan tenaga kerja, maupun tambahan pendapatan bagi daerah.
Kawasan Industri Cikembar I (KIC I) yang dikelola PT Bogorindo Cemerlang memiliki luas 220 hektare. Sementara itu, Kawasan Industri Cikembar II (KIC II) yang dikelola PT Cijambe Indah memiliki luas 163 hektare dan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Di atas kertas, keduanya merupakan modal bagi Kabupaten Sukabumi untuk menarik industri skala menengah dan besar. Akan tetapi, dari informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kesiapan kedua kawasan tersebut belum berada pada tahap yang sama.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kedua kawasan telah mendapatkan perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Keduanya juga telah masuk dalam kebijakan Kemudahan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK) yang ditetapkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Kawasan Industri Cikembar | Foto : Istimewa
Meski demikian, Dede menyebut baru KIC II yang dinilai siap. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pengelola, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi percontohan karena telah menyediakan kavling bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan industri.
Sebaliknya, KIC I masih menghadapi persoalan integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kata dede, kondisi tersebut membuat proses perizinan di kawasan yang dikelola PT Bogorindo Cemerlang berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang.
Baca Juga: Langkah Ringkih Asep Japar Menuju Golkar 1 Sukabumi, Benarkah Diskresi Jadi Kunci?
Kontribusi Investasi Kawasan Industri
Meski dua kawasan sudah mulai bergeliat. Namun dari catatan pemerintah daerah dalam arus investasi Kabupaten Sukabumi potensi dua kawasan industri tersebut belum memberikan kontribusi.
Dede Rukaya mengungkapkan, capaian investasi Kabupaten Sukabumi pada 2026 ditarget sebesar Rp4,9 triliun. Hingga semester I 2026, realisasi investasi telah mencapai Rp2,6 triliun atau sekitar 52 persen.
Dede Rukaya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi | Foto : dok. sukabumiupdate
Dari capaian tersebut, menurut Dede, seluruh investasi yang terealisasi hingga semester I berasal dari luar kawasan industri. Artinya, meskipun dua kawasan industri telah tersedia, kontribusinya terhadap realisasi investasi daerah belum terlihat dalam data.
Menurut dia, investasi memiliki dampak strategis karena dapat membuka lapangan kerja dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
"Setiap investasi Rp1 triliun setara dengan penyerapan sekitar 1.000 hingga 1.200 tenaga kerja. Sementara penyerapan tenaga kerja tahun 2026 ini sudah mencapai 12.691 orang," tuturnya.
Ia menjelaskan, kemampuan investasi menyerap tenaga kerja sangat bergantung pada jenis usaha, apakah berupa investasi padat karya atau padat modal.
Apakah penetapan lokasi Kawasan Industri sudah tepat?
Pengamat kebijakan publik, Tomi Ardi, menjelaskan kawasan industri pada dasarnya dibentuk untuk memusatkan kegiatan industri dalam suatu wilayah yang direncanakan, menyediakan fasilitas pendukung, serta mengurangi penyebaran industri yang tidak teratur.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan apakah kawasan industri di Kabupaten Sukabumi dari sisi lokasi yang telah ditetapkan benar-benar strategis bagi investor?
Menurut Tomi, penetapan Cikembar sebagai kawasan industri harus diikuti kesiapan akses dan infrastruktur yang memadai. Ia membandingkannya dengan kawasan industri Jababeka yang terintegrasi dengan akses gerbang tol.
“Kalau melihat kawasan industri di Jababeka, hampir semua terintegrasi dengan gerbang tol. Sementara kawasan Cikembar harus melewati Parungkuda dan Cibadak yang krodit kemacetan,” ujar Tomi.
Menurutnya, aksesibilitas menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pelaku industri menengah dan besar. Kemacetan dapat memengaruhi efisiensi distribusi bahan baku, pergerakan barang jadi, waktu perjalanan pekerja, hingga biaya logistik. Karena itu, kejelasan zonasi dan kepastian perizinan menjadi bagian penting dari daya tarik investasi.
Tomi Ardi (kanan), Pengamat Kebijakan Publik | Foto : Sukabumiupdate
Tomi juga menilai pertumbuhan investasi industri di Kabupaten Sukabumi, baik di kawasan industri maupun kawasan peruntukan industri, masih berjalan lambat, terutama untuk investasi berstatus PMA.
“Yang jadi problemnya, hampir satu dekade tidak ada investasi padat karya. Semua warisan periode lama,” ujarnya.
Tomi berharap, investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang ditanamkan. Jenis industri, jumlah pekerja yang direkrut, tingkat upah, dan keberlanjutan lapangan kerja juga perlu menjadi indikator.
“Kita butuh investasi yang berkualitas, karena investasi bisa menjawab persoalan pengangguran,” kata Tomi.
Baca Juga: Jejak Panjang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu
Pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengaku dilingkungan DPRD masih minim pembahasan mengenai kawasan industri. Menurutnya, persoalan kawasan industri semestinya dibedah bersama lintas komisi agar hambatan investasi dapat diidentifikasi secara menyeluruh.
“Jujur pengawasan belum sampai ke sana. Belum ada pembahasan secara serius antara lintas komisi untuk membedah kawasan industri. Misalnya, urusan tata ruang mitra kerja Komisi II, perizinan berhubungan dengan Komisi I," kata Jalil.
Di sisi lain, Jalil menilai, keberadaan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang saat ini sudah tembus seksi 3 semestinya menjadi peluang untuk memperkenalkan Sukabumi sebagai tujuan investasi. Namun, menurutnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Tidak mau tidak, Sukabumi sudah dilirik banyak orang dengan kehadiran Tol Bocimi. Potensi ini belum dimanfaatkan oleh pemda,” ujarnya.
Jalil juga menyoroti anggaran promosi investasi yang disebutnya hanya sekitar Rp500 juta per tahun. Menurutnya anggaran tersebut belum memadai untuk mendorong promosi secara luas dan berkelanjutan.
Jalil berharap pemerintah daerah perlu menghubungkan promosi investasi dengan agenda pembangunan yang terukur. Bupati, menurutnya, perlu mengoordinasikan dinas teknis untuk menyusun target investasi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan potensi pendapatan daerah.
“Ketika investasi naik, artinya menciptakan lapangan kerja baru dan pendapatan pemerintah naik dari retribusi dan pajak PBB dan lain-lain,” tambahnya.
Ia mendorong pemerintah daerah lebih aktif mendatangi calon investor, termasuk di Jakarta, sekaligus menawarkan kemudahan perizinan dan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang disoroti Jalil adalah proses perizinan. Ia mengaku menerima keluhan pengusaha mengenai lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan di Kabupaten Sukabumi.
“Di Sukabumi perizinan berbelit-belit. Artinya, ada perizinan satu tahun belum beres. Itu yang dirasakan pengusaha,” katanya.
Editor : Syamsul Hidayat