Sukabumi Update

Data 7.404 Pemilih Aktif, Pemilu 2024 di Desa Cikangkung Ciracap Sukabumi

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi mencatat pemilih aktif untuk pemilu 2024 sebanyak 7.404 orang. Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingakat desa bertempat di aula Kantor Desa Cikangkung, Jumat (31/3/2023).

Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Kepala Desa Cikangkung, BPD Desa Cikangkung, PPK, PKD, Pantarlih dan para perwakilan partai politik tingkat kelurahan atau desa yaitu dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, serta Partai Keadilan Sejahtera.

"Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemuktahiran Desa Cikangkung tercatat pemilih aktif sebanyak 7404 orang, terdiri dari pemilih laki laki 3.735 orang dan pemilih perempuan 3.669 orang," ucap Ketua PPS Desa Cikangkung, Komarudin kepada sukabumiupdate.com

Dari sejumlah itu, kata Komarudin di Desa Cikangkung tercatat ada pemilih baru sebanyak 897 orang, terdiri dari laki laki 466 orang dan perempuan 431orang.

"Perbaikan data pemilih 278 orang, serta pemilih potensial Non Ktp- el sebanyak 108 orang. PPS juga mencatat ada pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 778 orang," tuturnya.

Setelah pelaksanaan rapat pleno DPHP, kata Komarudin selanjutnya menuju ke Daftar Pemilih Sementara atau DPS, dan tingkatan selanjutnya ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

"Desa Cikangkung merupakan desa dengan pemilih terbanyak se-Kecamatan Ciracap, dengan 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kedusunan," imbuhnya. 

Sebagai informasi, menurut Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, yang disebut pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain dari syarat di atas maka dianggap TMS dalam Pemilu atau tidak memenuhi syarat pemilih dalam Pemilu.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT