Sukabumi Update

205 Juta Orang Tercatat di Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

(Foto Ilustrasi) KPU RI mengumumkan rekapitulasi DPS nasional dan luar negeri untuk Pemilu 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional dan luar negeri untuk Pemilu 2024. Dalam daftar rekapitulasi itu KPU menjelaskan ada 205.853.518 jiwa yang akan mengikuti pemilihan umum.

"Rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2023, dikutip dari tempo.co.

Hasyim mengatakan dari angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan. "Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi, yang jelas sudah di depan mata, adalah berdasarkan DPS dari KPU kabupaten/kota," ucap Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU pusat saat ini juga menganalisis apakah ada jumlah DPS ganda atau tidak, sehingga dengan demikian sudah dapat dipastikan ada perubahan-perubahan.

"Di antaranya karena analisis kegandaan, jadi yang dijadikan patokan adalah NIK, yang kalau misalkan ditemukan ada satu NIK yang sama di beberapa tempat nanti setelah diklarifikasi akan dipilih salah satu oleh pemilih," ujarnya.

Baca Juga: KPU Khawatirkan Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI sebanyak 205. 853.518 itu berasal dari daftar pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Dari DPS dalam negeri di 38 provinsi, jumlah pemilih sebanyak 204.278.781, dengan komposisi pemilih lelaki sebanyak 102.138.658 dan perempuan sebanyak 102.140.123.

Kemudian, DPS di luar negeri negeri di 130 perwakilan negara di luar negeri sebanyak 1.574.737, dengan rincian pemilih lelaki sebanyak 708.382 dan perempuan sebanyak 866.335.

Hasyim menyampaikan bahwa ada total 820.273 TPS di dalam negeri, sedangkan untuk TPS Luar Negeri mencapai 3.014.

Hasyim manyampakan pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam pemilihan umum. "Tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam undang-undang pemilu, KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia sebanyak 514 kabupaten kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024," ujarnya.

Tak hanya di dalam negeri, Hasyim mengatakan bahwa KPU juga mendata di 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara.

"Nah pada hari nanti secara nasional akan kita buat rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kabupaten kota, provinsi, luar negeri, dan sampai di tingkat nasional," ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT