Sukabumi Update

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai 1 Mei 2023

Ferry Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan membuka tahapan penerimaan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023.

Hal itu seperti termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor : 213/PL.01.4-Pu/3202/2023/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu serentak tahun 2024. Surat Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ferry Gustaman selaku Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan diterbitkan pada tanggal 24 April 2023.

Ferry menyampaikan bahwa partai politik harus menyerahkan dokumen Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk digital yang diunggah di Silon dan bentuk fisik disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi. 

Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Sukabumi

Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud sesuai Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

"Pengajuan bakal calon harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten, jika Ketua dan Sekretaris tidak dapat hadir, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus lainnya dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris Partai Politik," imbuhnya. 

KPU, lanjut Ferry akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon jika terdapat kesalahan atau kekurangan, dan harus kembali didaftarkan pada hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei 2023. Dan untuk informasi lebih lengkapnya, klik disini

 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT