Sukabumi Update

Di Hari Ketiga Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg di KPU Sukabumi, Bawaslu Ingatkan Soal Pemalsuan Data

Komisi Pemilihan Umum | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masuk hari ketiga sejak dimulai pada tanggal 1 Mei lalu. Dari pantauan dilokasi, di hari ketiga ini belum ada partai politik yang terlihat datang untuk mendaftarkan para bakal calonnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com menyampaikan kemungkinan partai politik akan mulai berdatangan untuk melakuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU di hari ke-5 atau ke-6.

"Kami berharap agar partai benar-benar membawa dokumen bakal calon yang lengkap saat datang ke KPU, agar memperlancar proses pemeriksaan berkas. Sehingga tidak bolak balik lagi nantinya," ujar Feryy.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya akan selalu standby mengawasi dari mulai tahapan Calon legislatif di KPU secara melekat, dari mulai pembukaan pendaftaran sampai dengan selesai.

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, Ungkap Pencucian Uang Rp 349 T di Kementerian Keuangan

"Jadi setiap hari dari mulai pagi hari sampai sore penutupan dan sampai nanti berakhir penutupan di hari akhir, kita melakukan pengawasan melekat seperti itu,"ujarnya kepada sukaumiupdate.com, Rabu (3/5/2023).

Menurut Teguh, hal utama dari pengawasannya pada proses pendaftaran tersebut untuk memastikan setiap dalam dokumen pendaftaran para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tidak ada pelanggaran yang mengarah pada pemalsuan data. Pemalsuan data menurutnya akan mencederai pesta demokrasi tahun 2024 yang akan datang.

"Kita terus memantau, mengawasi nantinya dimulai nanti ketika sudah ada pemberkasan karena tidak menutup kemungkinan nantinya adanya misalnya pemalsuan ijazah, identitas dan hal hal lainnya dan nantinya mengarah terhadap pelanggaran," tuturnya.

Tidak hanya itu saja, kata Teguh jadi seperti hari ini memantau juga kepala desa yang mencalonkan diri atapun dari unsur PNS dan unsur unsur lainnya yang sudah jelas itu diatur dalam undang undang.

"Siapa saja calon anggota DPRD yang daftar dan sebelumnya ia bekerja di instasnsi yang sumber anggarannya itu dari anggaran negara diharapkan dari mulai sekarang mempersiapkan diri untuk melakukan pengunduran dirinya. Agar pada saat nanti pemberkasan tersebut lengkap, tidak ada permasalahan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT