Sukabumi Update

Siapkan 53 Caleg, PAN Berhentikan Deni Sasmedi dari Ketua DPD Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi bendera. elang masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional atau PAN memberhentikan dengan hormat Deni Sasmedi, Ketua DPD Kabupaten Sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Jelang masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional atau PAN memberhentikan dengan hormat Deni Sasmedi, Ketua DPD Kabupaten Sukabumi. Partai ini menunjuk Hasbullah Rahmat, Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat dari Dapil Kota Depok-Bekasi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi.

Pemberhentian ini tercantum dalam Surat Keputusan DPP PAN, Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/058/IV/2023. Surat keputusan ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/5/2023).

“14 April 2023 lalu sudah keluar keputusan yang menyatakan pengangkatan Pak Hasbullah sebagai Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan pengurus DPD PAN Kabupaten Sukabumi menerima keputusan itu. Hasbullah Rahmat sebagai Sekretaris DPW PAN Jawa Barat dianggap memiliki kapasitas sebagai Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Di Hari Ketiga Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg di KPU Sukabumi, Bawaslu Ingatkan Soal Pemalsuan Data

“Sampai dengan hari ini dan kedepannya, pengurus PAN Kabupaten Sukabumi akan tetap kompak di bawah pimpinan beliau,” tegas Budi.

DPD PAN Kabupaten Sukabumi lanjut Budi, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan internal untuk membahas pendaftaran ke KPU. Ia memastikan PAN siap ikut serta di Pileg Kabupaten Sukabumi.

“Daftar caleg sudah disiapkan. Bahkan lebih dari kuota, kita daftarkan 53 orang,” tandasnya.

Pemberhentian Deni Sasmedi dengan hormat ini disebut terkait kasus yang membuatnya sempat ditahan di Polres Sukabumi pada bulan November 2022. Deni dilaporkan seorang pengusaha jasa konstruksi atau kontraktor, terkait hubungan bisnis.

Deni Sasmedi kemudian dibebaskan dari tahanan, setelah kasus diselesaikan melalui kebijakan restorative justice, dimana kedua belah pihak memilih menyelesaikan dengan kekeluargaan.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT