Sukabumi Update

PKS Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi, Keterwakilan Perempuan 38,6 Persen

Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M.Sodikin menyerahkan berkas pencalonan Bacaleg kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - PKS menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPU Kabupaten Sukabumi.

Pengajuan daftar bacaleg oleh DPD PKS Kabupaten Sukabumi dilakukan pada Rabu (10/5/2023).

Pantauan sukabumiupdate.com, rombongan DPD PKS ini datang ke kantor KPU di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu pagi. Tak hanya ketua dan pengurus DPD PKS Kabupaten Sukabumi, para bakal calon juga ikut dalam agenda tersebut.

Pendaftaran bacaleg ini meriah dengan pawai odong-odong serta ki lengser. 

Baca Juga: PKS Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Nelayan Nasional dengan Doa Bersama

Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M.Sodikin menyatakan mendaftarkan 50 bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 hingga 6. Dari bacaleg yang didaftarkan itu, keterwakilan perempuan mencapai 38,6 persen kemudian 30 persen bacaleg tersebut mewakili milenial. 

"Kami PKS Kabupaten Sukabumi sudah bisa hadir di kantor KPU dalam rangka menyerahkan berkas pencalonan bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029. Saya sangat bersyukur karena ternyata PKS menjadi pendaftar pertama," ujar Sodikin.

"Kami sudah menyerahkan berkas bakal calon sebanyak 50 bakal calon, 100 persen dari kuota kursi yang ada. Dari 50 bakal calon ini memiliki keterwakilan 38,6 persen perempuan juga 30 persen keterwakilan milenial," ujarnya.

Baca Juga: PKS Kabupaten Sukabumi Bukber Bareng Ojek Online

Sodikin menuturkan, bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi yang didaftarkan PKS berasal dari berbagai latar belakang profesi. "Ini menunjukan PKS yang senantiasa membuka kolaborasi dengan berbagai komponen masyarakat dalam wajah islam rahmatan lil alamin," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyatakan PKS menjadi partai politik yang pertama mengajukan bacaleg atau daftar ke KPU. 

"PKS partai pertama yang memasukan pengajuan ke KPU dan KPU akan memeriksa. Kami menerima syarat pencalonan kemudian ada syarat calon sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, jadi terkait dengan absah tidak absahnya belum masuk ke tahapan tersebut. Sekarang adalah ada atau tidak syarat calon dan syarat pencalonan," ujarnya.

Menurut Ferry, Pemilu sekarang sangat berbeda dengan Pemilu 2019. Pada 2019, partai politik datang dengan membawa berkas yang banyak ke KPU, namun pada pemilu sekarang data diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga hanya 2 jenis yang diserahkan ke KPU.

"Kami juga diawasi oleh Bawaslu memastikan bahwa partai politik benar dalam menginput Silonnya karena ada perbedaan Pemilu 2019 dengan yang sekarang. Kalau dulu partai politik membawa berkas yang sangat banyak, kalau sekarang sudah diinput dalam Silon makanya 2 lembar yang diserahkan atau 2 jenis yang diserahkan ke KPU," ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT