Sukabumi Update

16 Parpol di Kota Sukabumi Daftarkan 507 Bacaleg ke KPU untuk Pemilu 2024

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Sukabumi di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPU Kota Sukabumi hanya menerima 16 partai politik dengan 507 bacaleg dari 18 partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran bacaleg sendiri berlangsung pada 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Dua partai politik di Kota Sukabumi tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran. Keduanya adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Alhasil, kedua partai ini otomatis gugur dalam kontestasi pemilihan legislatif DPRD Kota Sukabumi pada 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengungkapkan Partai Garuda dan PKN secara kepesertaan pemilihan umum tetap tercatat, namun dinyatakan gugur untuk pemilihan legislatif. Sri menyebut ketentuan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Ketika tidak mendaftarkan (bacaleg), menurut persyaratan dan seterusnya sudah ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sampai detik terakhir tidak ada yang mendaftarkan (dari Partai Garuda dan PKN) untuk anggota DPRD tentu gugur," kata Sri pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Sebut Biaya Medical Check Up Mahal, 30 Bacaleg Partai Buruh Kota Sukabumi Mundur

Setelah ditutupnya penerimaan pendaftaran bacaleg, KPU Kota Sukabumi menggelar apel sebagai simbol resmi penutupan pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan bacaleg yang akan dimulai pada 15 hingga 23 Mei 2023. Verifikasi dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sri menginformasikan terkait perubahan daftar bacaleg di masa perubahan status kepesertaan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). "Masih dimungkinkan dari DCS ke DCT. Tetapi prosesnya masih panjang karena untuk penentuan DCT itu di awal November (2023)," kata dia.

Jumlah Bacaleg di Kota Sukabumi untuk Tiga Daerah Pemilihan

PKS = 35
Partai Buruh = 5
PPP = 35
Perindo = 35
PKB = 35
Partai Golkar = 35
PDI Perjuangan = 35
Partai NasDem = 35
Partai Demokrat = 35
Partai Gerindra = 35
PAN = 35
Partai Gelora = 35
PSI = 18
Partai Ummat = 35
Partai Hanura = 35
PBB = 29

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT