Sukabumi Update

Bawaslu Temukan 2 Dugaan Pelanggaran saat Pendaftaran Bacaleg di Kota Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi temukan dua pelanggaran dalam pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Sukabumi telah resmi di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Sukabumi, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.

Selama berjalannya proses tahapan pemilu pendaftaran Bacaleg di KPU selama dua pekan atau sejak 1 Mei 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi temukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Partai Politik saat mendaftarkan bacalegnya.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M Aminuddin mengatakan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai politik ini beragam. Mulai dari menggunakan fasilitas negara hingga membawa anak-anak saat daftar ke KPU.

Baca Juga: 16 Parpol di Kota Sukabumi Daftarkan 507 Bacaleg ke KPU untuk Pemilu 2024

Aminudin menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu partai yang terindikasi melakukan pelanggaran. PKS diduga menggunakan fasilitas negara yaitu bus Ajakami. Kendaraan yang merupakan hibah dari Pemprov Jabar kepada Pemkot Sukabumi itu digunakan PKS saat melakukan pendaftaran ke KPU pada 10 Mei Lalu.

"Contoh misalkan yang pertama di tanggal 10. Partai pertama yang mendaftarkan ke KPU Kota Sukabumi memang ada beberapa masukan kepada Bawaslu. Bahwa Partai Keadilan Sejahtera ini diduga menggunakan fasilitas negara," kata Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/5/2023).

"Yang memang banyak mengatakan bahwa mobil bandros ini sebagai hibah dari Pemprov Jawa Barat, yang kemudian disampaikan atau dihibahkan kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi," lanjutnya.

Penggunaan fasilitas negara ini, kata dia, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023 atau UU nomor 7 tahun 2017 tentang penggunaan fasilitas negara.

Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu di lapangan yaitu ada tiga Partai Politik yang diduga membawa rombongan yang belum mendapat hak suara alias anak-anak di bawah umur dalam pendaftaran bacalegnya, dan itu dianggap sebuah pelanggaran karena anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalan kampanye politik.

Ketiga partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Itu yang pertama yang kami ketahui itu dari partai amanat nasional (PAN). Di kendaraannya ini banyak mengikut sertakan anak anak. Yang kedua ada juga dari PPP, karena tadi ada masukan juga dari beberapa partai politik atauoun dari beberapa unsur masyarakat ternyata PPP pun juga mengikutsertakan warga yang belum mempunyai hak pilih," ucapnya.

"Kemudian dari Perindo juga sama. Partai perindo juga mengikutsertakan warga yang belum mempunyai hak pilih yaitu anak anak," tambahnya.

Padahal, tegas Aminuddin, pihaknya sebelumnya telah memberi tahu kepada seluruh partai politik terkait peraturan untuk pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024. Termasuk larangan soal membawa anak-anak atau warga yang mempunyai hak pilih.

"Kami juga menyampaikan himbauan kepada seluruh partai politik agar mengikuti aturan ataupun seluruh prosedur yang ada. Tetapi ternyata pada kenyataannya tidak begitu,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan melakukan kajian dan penelusuran lebih jauh. Aminuddin menegaskan, dugaan penggunaan fasilitas negara akan disimpulkan pada Selasa 16 Mei 2023 besok dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk kasus parpol membawa anak-anak, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga Kamis 18 Mei 2023.

"Ada ruang khusus untuk penanganan pidana pemilu. Nanti kami akan mebahas dengan unsur kepolisian beserta unsur kejaksaan soal keterpenuhan syarat formil dan syarat materil (termasuk) terkait dengan dugaan pelanggaran pidana ini," katanya.

"Kalau kemudian setelah hari Kamis nanti diduga pelanggaran pidana ini terpenuhi. Nanti masih ada 14 hari untuk dilakukan penanganan pelanggarannya," tandasnya.

Kabid Humas PKS Kota Sukabumi Yusman Pratama mengatakan bahwa persoalan terkait penggunaan bus Ajakami sudah selesai dan sudah diklarifikasi kepada Bawaslu. Bus itu, kata dia, disewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu sudah clear ya. Semua bukti bahwa kita sewa (mobil pariwisata) sudah dikirim ke Bawaslu," kata Yusman.

Sementara itu, Ketua DPC Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana mengakui adanya anak-anak saat pendaftaran, hanya saja dia menganggap saat itu belum memasuki masa kampanye.

"Kita akui saat kemarin ada Bacaleg yang membawa anak kecil karena anak kecil itu bagian dari keluarga mereka yang mensupport Bacaleg untuk mengantarkan ke KPU," ucapnya

"Dan kami rasa itu bukan dari jadwal Kampanye dan saya rasa belum melanggar. Adapun kalau masuk dari pelanggaran kami siap memberikan klarifikasi,” tegas dia.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT