Sukabumi Update

Sekda Minta ASN di Pemkab Sukabumi Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjaga netralitas pada Pemilu 2024. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Jika ada yang melanggar, maka akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

"Nanti ada imbauan kita tetap harus netral. Aturannya, kalau ada permasalahan kita akan dipanggil KASN. Jadi tetap kita tekankan semua PNS netral," ujarnya kepada sukabumiupdate.com di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/5/2023).

Menurut Ade, sampai saat ini belum ditemukan ASN yang berpihak kepada bakal calon legislatif maupun calon presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024. "Insya Allah aman karena masih jauh. Nanti kita persiapkan surat edarannya. Tapi kita juga harus menunggu edaran dari pusat untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Baca Juga: 34 Daerah Punya Catatan Melanggar, ASN Diimbau Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) juga mengimbau ASN menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ini diungkapkan Rasio Darsani, Analis Kebijakan Pertama, Asdep Penguatan Budaya Kerja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur KemenPAN RB.

Ketika diskusi Bisa Tanya Kebijakan PANRB pada Selasa, 16 Mei 2023, dikutip dari tempo.co, Rasio mengatakan para ASN hendaknya tidak terpengaruh oleh pendekatan yang dilakukan para bakal calon legislatif. Mereka, menurut Rasio, harus ingat status mereka sebagai ASN sehingga wajib menjaga netralitas.

Menurut Rasio, sudah ada dasar hukum yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, Rasio menyebutkan ada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Edaran itu intinya mengatur setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," kata Rasio.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT