Sukabumi Update

Respons MK Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya bakal mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proposional tertutup. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Denny Indrayana menyatakan mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny menyatakan mendapat bocoran putusan MK tersebut dari sumber terpercaya. Terkait hal tersebut, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bakal mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proposional tertutup. 

Fajar menjelaskan MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informasi putusan uji materi sistem pemilu. Saat ditanya apakah bocoran informasi itu benar, dia menolak menjawabnya.

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!

"Kami akan bahas dulu secara internal. Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," kata Fajar.

Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Nama 2 Suami Muda Bu Siti Abdul dan Somad, Apa Alasan Orang Poliandri?

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Denny enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT