Sukabumi Update

Diputuskan MK 15 Juni, Degdegan Caleg Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka

Sistem Pemilu 2024 Terbuka atau tertutup diputuskan 15 Juni 2023 | Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Maka, putusannya akan ditetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup atau bahkan sistem baru. 

"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian keterangan jadwal agenda MK, seperti dikutip suara.com, Senin (12/6/2023).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan ini dibacakan setelah para hakim konstitusi menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Yang pasti RPH sudah selesai," kata Fajar, Senin (12/6/2023).

Dia juga menegaskan informasi agenda putusan ini menepis anggapan bahwa MK memperlambat penyelesaian perkara.

Terlebih, saat ini semua pihak seperti Pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah diinformasikan mengenai agenda pembacaan putusan.

"Kami sudah menyampaikan panggilan kepada pihak-pihak untuk hadir di dalam sidang hari tersebut untuk di hari Kamis tersebut akan ada pengucapan putusan," tandas Fajar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Kemudian, sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Dari pantauan sukabumiupdate.com, sejumlah calon anggota legislatif khususnya yang mencalonkan ditingkat daerah sangat menunggu putusan tersebut. Bahkan, jika pemilu diputuskan tertutup ada diantaranya yang akan mengundurkan diri dari pencalonan. 

"Kalau pemilihan dewan dilaksanakan tertutup, kemungkinan akan mundur atau diam (tidak kampanye)," ujar seorang caleg yang tidak mau disebutkan namanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/06/2023). 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT