Sukabumi Update

Hakim MK Senggol DPR Soal Usia Capres 35 Tahun, Jangan Lempar ke MK

Hakim MK, Saldi Isra | Foto : mkri.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra baru saja menyenggol DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.

Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR," katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023 seperti dikutip tempo.co.

Baca Juga: Bak Jaman Dulu: PJU Mati, Ribuan Obor di Jalan Nasional Menuju Palabuhanratu

Pernyataan tersebut Saldi Isra sampaikan setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah ketika sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperhitungkan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020-2030.

Menueurtnya, pada waktu itu, jumlah umur produktif Indonesia menjadi dua kali lipat lebih banyak dari jumlah usia penduduk Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk menjadi capres dan cawapres.

Merangkum dari mkri.id, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong mengatakan bahwa UUD 1945 tidak memiliki kriteria minimum usia capres dan cawapres sehingga diserahkan pada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Dengan begitu, aturan terkait umur capres dan cawapres dapat berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan Indonesia.

Baca Juga: Cerita Wabup Saksikan Jokowi Minta Tutut ke Menteri PUPR di Pasar Parungkuda Sukabumi

Sebelumnya, batas umur capres dan cawapres sempat diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam uji materiil di MK sesuai Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo mengungkapkan bahwa PSI memberikan ruang perhatian tinggi bagi anak muda agar dapat berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Pasalnya, terdapat banyak anak muda yang berprestasi dalam jabatan kepemimpinan publik sehingga berpotensi menjadi presiden ataupun wakil presiden Indonesia. Sayangnya, keinginan tersebut dihalangi oleh syarat umur minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.

 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT