Sukabumi Update

Berencana Majukan Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran capres dan cawapres sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Nama Ini Bersaing di Survey Terbaru Pilpres 2024

Awalnya, Hasyim menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim dilansir dari suara.com, Jumat (8/9/2023).

Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, regulasi yang sama mengatur kampanye juga dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres definitif.

"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," ujar Hasyim.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan DCT paslon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," tambah dia.

Menurut Hasyim, durasi kampanye 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 bersifat definitif atau tidak bisa diubah.

Dengan begitu, dia menilai perubahan pada tahapan pencalonan merupakan hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU 7/2023.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT