Sukabumi Update

Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi, Mekanisme Penghitungan Suara dalam Perda

Ilustrasi. Kotak Suara | Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi, Mekanisme Penghitungan Suara dalam Perda (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi digugat oleh salah satu calon dengan nomor urut 4, Dedi Sapari Kurnia. Gugatan Pilkades Pamuruyan 2023 itu terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan surat suara.

Dedi Sapari Kurnia melayangkan gugatan terhadap Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023 pada 29 September 2023 kepada panitia pengawas Pilkades.

Dalam surat Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi yang dilayangkan Dedi, ia mengaku menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, kata Dedi, seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.

Faktanya, lanjut Dedi, pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon, tanpa menghitung surat suara secara menyeluruh. Ini kemudian mendasari gugatan yang diajukan oleh Dedi.

Baca Juga: Perundungan Siswa SD di Sukabumi, Ini 10 Ciri Anak Korban Bullying!

Berkaitan dengan Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan, penting diketahui bahwa Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tercantum dalam Pasal 49 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021. Berikut informasinya:

Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi dalam Pasal 49 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021:

  • Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dan Panitia Pengawas;
  • Mengeluarkan dan membacakan satu per satu surat suara dari kotak suara;
  • Pada saat surat suara dibacakan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus diperlihatkan kepada saksi masing-masing calon;
  • Saksi masing-masing calon menyatakan sah dan tidaknya setiap surat suara yang diperlihatkan;
  • Pada saat surat suara dibacakan sebagaimana dimaksud pada huruf c Panitia Pemilihan mencatat pada kertas rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon kepala desa; dan
  • Setiap lembar surat suara yang sudah dihitung, dihimpun dan diikat setiap 10 (sepuluh) lembar surat suara.

Baca Juga: Suhu Terasa Panas, Prediksi BMKG: Cuaca Oktober Masih Terik

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan Sukabumi dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.

Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).

Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II telah dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.

Sumber: Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT