Sukabumi Update

Spanduk Caleg Capres Menghiasi Sukabumi Sebelum Pemilu, Ini Kata Panwascam

Pemasangan spanduk di Jalan Raya Sukabumi Bogor Desa Bojongkokosan | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang pemilu, spanduk-spanduk kampanye telah muncul di sepanjang jalan, menampilkan foto calon-calon dari berbagai tingkatan legislatif dan bahkan presiden. Pemandangan ini sudah biasa di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, meskipun aturan kampanye sebenarnya baru diperbolehkan pada 28 November 2023.

Mensikapi fakta tersebut, anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwas Kecamatan Parungkuda, Asep Saepul Rohman, menjelaskan bahwa mereka harus menerima pengaduan dari peserta pemilu, terutama partai politik, untuk dapat bertindak. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk.

"Kita ini (Panwascam) tidak bertindak sebagai eksekutor yang langsung menurunkan spanduk kampanye. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimcam, untuk menjaga aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang harus memperhatikan estetika dan kebersihan lingkungan," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Baliho Politik di Sukabumi Jadi Korban Vandalisme, Dicap Pembohong

Menurutnya, spanduk-spanduk tersebut juga tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol yang sifatnya mengganggu.

Namun, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi tantangan, terutama dalam hal kesekretariatan partai politik di Kecamatan.

"Terkadang, spanduk-spanduk dipasang oleh event organizer (EO) caleg dari pada oleh struktur partai. Hal ini menciptakan kebingungan karena ketika kita telusuri, struktur partai tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan," katanya.

Oleh karena itu, Asep menegaskan perlunya EO yang ditunjuk oleh para caleg memberitahu ke struktur partai dan koordinasi dengan panwascam.

"Meskipun tidak wajib, ini akan memudahkan untuk koordinasi dan memastikan aturan kampanye diikuti dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Putusan Hasil Sidang MKMK Diminta Sebelum 8 November, Gibran Terancam Diganti?

Asep menuturkan, peraturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan SK KPU, yang biasanya diterbitkan setelah penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 5 November 2023.

"Pada akhirnya, pengawasan diarahkan pada penentuan penerbitan surat keputusan KPU, yang merupakan kunci dalam menentukan lokasi dan desain alat peraga kampanye," tuturnya.

Pihaknya juga mengingatkan para calon anggota legislatif untuk lebih efektif dalam mensosialisasikan diri. "Lebih baik di lingkungan rumah tim sukses dan tempat pribadi dari pada mengganggu jalan umum," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT