Sukabumi Update

KPU Berkirim Surat ke DPR Terkait Revisi PKPU, Singgung Pencalonan Gibran

Hasyim Asy'ar, Ketua KPU RI | Foto : capture youtube KPU RI

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang masih berusia 36 tahun.

Hal ini menjadi polemik lantaran KPU belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya soal usia 40 tahun sebagai batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, dalam prosesnya, KPU mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang dalam masa reses.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun jika pernah/sedang memiliki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk pilkada.

Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Wawan Juansyah Minta Bupati Terbitkan Perbup Kepemudaan

Artinya, MK telah mengubah norma pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang, PKPU kan turunan dari undang-undang," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, seperti dikutip sukabumipdate,com, Sabtu (27/10/2023).

Meski belum bisa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menilai pencalonan Gibran bukan masalah karena ada putusan MK yang bersifat mengikat.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pihaknya tetap berupaya untuk merevisi PKPU tersebut sebagai konsekuensi dari putusan MK. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," ujar Hasyim.

Namun, hingga saat ini dia mengaku pihaknya belum mendapatkan balasan dari surat permohonan konsultasi dari Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda di Pabuaran Sukabumi, DPRD dan KNPI Lakukan Baksos

Gugatan Dikabulkan MK

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sumber : Suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT