Sukabumi Update

Penyebab Seleksi Calon Anggota KPU Sukabumi Diulang, Inilah Biang Keroknya!

Kantor KPU Kabupaten sukabumi | Foto Sy

SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara ada timsel atau tim seleksi yang ‘berpolitik’ proses rekruitmen komisioner KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Depok harus diulang. Padahal saat ini proses tersebut sudah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan dari 10 besar ditetapkan menjadi 5 orang.

Seleksi ulang dilakukan KPU Jawa Barat setelah memastikan salah satu anggota timsel untuk ke 4 daerah ini terbukti terafiliasi dengan partai politik. Status tersebut membuat apa yang dihasilkan oleh timsel berpotensi melanggar aturan.

Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia kepada awak media, Senin (30/10/2023) di Kota Sukabumi. Hedi menegaskan keputusan untuk mengulang proses seleksi calon komisioner KPU di 4 daerah wilayah Jabar III itu demi kepastian hukum proses rekrutmen.

Baca Juga: Aman dan Lancar, Cerita Nasabah 2 Dekade Nabung di BPR Jampangkulon Sukabumi

Artinya apa yang sudah diputuskan oleh timsel ‘bermasalah’ ini dianulir, dan proses akan ulang kembali dari tahapan administrasi. "Salah satu timsel terindikasi, berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjaga kredibilitas proses recruitment dari intervensi atau campur tangan peserta pemilu, maka dipandang perlu untuk dilakukan recruitment ulang," kata dia usai acara launching peserta pemilu 2024 di depan balai kota Sukabumi.

Adapun keputusan yang dianulir adalah Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028

Berita acara tersebut kemudian diumumkan pada Sabtu 29 Juli 2023. Pengumuman Nomor. 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-3/2023 ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Jujun Jamaludin dan Sekretaris Widi Cakrawan, menetapkan 10 nama yang lolos dari hasil tes kesehatan dan wawancara.

Baca Juga: Ganjar, Anies dan Prabowo Kompak Pakai Batik, Makan Siang Bareng Jokowi

Masing-masing 10 nama tersebut rencananya akan diseleksi menjadi 5 orang komisioner dan serta bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur dan Depok selama 5 tahun kedepan (2023-2028).

Dari informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, tim seleksi anggota KPU untuk Jabar III terdiri dari 5 orang, yaitu 1. Jujun Jamaludin, 2. Mohammad Arqon
3. Tatang Astarudin, 4. Widi Cakrawan, dan 5. Yusuf Wibisono.

Kelima orang tersebut ditetapkan menjadi timsel oleh KPU berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028.

Baca Juga: Ruang Kelas Rusak, Siswa SDN Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda

Tugas dari kelima timsel tersebut yaitu mengadakan seleksi untuk anggota KPU yang ada di Jabar III yang meliputi 1. KPU Kabupaten Cianjur, 2. KPU Kabupaten Sukabumi, 3. KPU Kota Depok, dan 4. KPU Kota Sukabumi. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi terhitung bulan Juni s.d. Juli 2023.

Diketahui, timsel yang terindikasi dan terbukti pernah menjadi caleg tersebut atas nama Dr. Mohammad Arqon.

Sementara untuk ketua Timsel pada saat seleksi kemarin dipegang oleh Jujun Jamaludin, Sekretaris Widi Cakrawan, Anggota Yusuf Wibisono dan Dr.H Tatang Astarudin.

Sementara itu, salah satu peserta seleksi anggota KPU di Kota Sukabumi yang tidak mau ditulis identitasnya, mengatakan ia sangat dirugikan dengan adanya seleksi ulang tersebut. Menurutnya, pada saat seleksi yang ia ikuti sebenarnya nyaris berjalan normal dan tidak ada kesan permainan politik.

Baca Juga: Sambut Hari Listrik Nasional, PLN UP3 Sukabumi Gelar kegiatan Donor Darah

"Sangat rugi, karena proses yang dilalui sangat menyita waktu, pikiran dan tenaga. Pada saat mau diputuskan diakhir, kita semua dianulir," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2023).

Ia pun mengaku saat ini belum ada surat edaran dari KPU untuk mengikuti proses seleksi ulang tersebut. Namun, Ia memastikan akan kembali mengikuti proses tersebut dengan harapan tidak ada lagi masalaha dalam prosesnya.

"Semoga dalam seleksi ulang nanati benar-benar sesuai harapan. Jangan sampai, justru malah semakin banyak pihak yang berkepentingan dan melakukan intervensi hingga hasilnya malah semakin buruk," tandasnya. 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT