Sukabumi Update

Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres

Penertiban APK dan APS Calep dan Capres di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, bersama Panwascam dan Unsur TNI/Polri, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh Parpol.

Anggota Satuan Polisi Pramong Praja Kecamatan Parungkuda, Dena, menyampaikan bahwa proses penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK akan dilakukan hingga tanggal 26 November 2023. 

"Hari ini serentak se Kabupaten. Jadi hari ini penertiban jalan protokol aja, dari mulai perbatasan Cibadak sampai dengan perbatasan Cicurug (proyek sapi)," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda APBD 2024

Dena menyebutkan, penertiban APK dan APS banyak menemukan kendala, terutama di tempat-tempat APS yang terpasang di pohon yang sulit dijangkau.

Saat ini, kata Dena, jumlah spanduk yang telah ditertibkan belum didata secara rinci, karena masih ada waktu hingga tanggal 26 November untuk memilah berdasarkan partai dan calon.

"Jenis APK yang terlihat pada saat penertiban hari ini dari jenis pamflet, semi billboard, dan 5 billboard," ungkapnya.

Ia juga mencatat bahwa kebanyakan APK yang terpasang adalah milik calon presiden mencapai sekira 60 persen, daripada caleg sekira 40 persen.

Baca Juga: Anggota DPRD Heri Antoni Dorong LKM Jadi Solusi Redam Bank Keliling di Sukabumi

Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten juga akan melakukan penyisiran di jalur Sukabumi Utara, dari jalur Sukaraja sampai dengan Cicurug, meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

"Jadi kita ke PKD, dari mulai besok dikomunikasikan yang jalur-jalur agak di dalam, minimal kita komunikasi," tuturnya.

Menurut Dena, mulai tanggal 27 November 2023, akan ditentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dan titik-titik tersebut sudah ditentukan di setiap Desa. "Penggunaan APK harus sesuai dengan ketentuan dan tidak dipasang sembarangan,". tandasnya.

Baca Juga: Quote Hari Pahlawan 10 November, Cocok Untuk Caption Media Sosial

"Jadi sekarang sama rata ditertibkan, kecuali yang di rumah pemenangan atau kantor sekertariat, kalau di rumah kaya relawan-relawan itu tidak bisa, harus ditertibkan," pungkasnya.

Dena menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan PKD dan Panwas yang membantu mengatasi masalah tersebut.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT