Sukabumi Update

Pakar Hukum: Gibran Harusnya Batal Cawapres Karena Putusan MK Melanggar Etika

Gibran Rakabuming Raka (Bacawapres) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Advokat dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hasil putusan tidak beretika.

Denny menjelaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat terkait keputusannya mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya,” kata Denny melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 November 2023. Legitimasi putusan tersebut, ujar Denny, patut diragukan setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Denny, putusan tersebut akan berdampak panjang jika tidak segera diperiksa kembali oleh MK dengan komposisi hakim yang berbeda. Denny menyatakan hal tersebut berpotensi menimbulkan banyak sengketa jika Gibran dibiarkan maju sebagai peserta Pilpres 2024 tanpa ada pemeriksaan ulang putusan batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Alasan DJKA Lakukan Penataan Stasiun Cisaat Sukabumi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berujar hal tersebut akan mempengaruhi legitimasi pasangan Prabowo-Gibran selama Pemilu berlangsung. Bahkan, dia mengatakan, persoalan ini akan terus ada jika keduanya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden. “Legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan, bahkan membuka ruang impeachment jika terpilih pada Pilpres 2024,” ucap Denny.

Maka dari itu, kata Denny, MKMK seharusnya menyatakan dengan tegas dalam amar putusan agar MK memeriksa kembali perkara batas usia capres-cawapres dengan susunan hakim yang berbeda. Dia pun meminta agar pemeriksaan kembali itu bisa dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jalan Rusak Ruas Kiaradua-Sukabumi Mulai Diperbaiki

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangan MKMK. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," kata Wahiduddin.

Pernyataan itu diucapkan Wahiduddin saat membacakan putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Sebagian pelapor mendalilkan putusan MK harus dinyatakan tidak sah, dibatalkan, atau sekurang-kurangnya ditinjau kembali karena Anwar Usman dianggap memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres

Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming. Dia dianggap membuka jalan Gibran yang berusia 36 tahun untuk jadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan batas usia capres-cawapres. Selain itu, Anwar Usman adalah ipar dari ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sumber : tempo.co

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT