Sukabumi Update

Bawaslu Jabar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Ponpes Darul Amal Sukabumi

Bawaslu Jabar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di Ponpes Darul Amal Jampangkulon Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, bertempat di ruang auditorium Pondok Pesantren Darul Amal Kampung Selajati, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/12/2023).

Hadir dalam kegiatan  tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Mu’idul Fitri Athaillah, Koordinator Sekretariat Anjar Kusnandar, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Dapil 6 Sukabumi, pimpinan Ponpes Darul Amal, tokoh masyarakat, santriwan santriwati Ponpes Darul Amal.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan lebih diutamakan pada pencegahan. Bentuk kegiatannya itu sendiri ada sosialisasi, naskah dinas, MoU, serta yang lainnya.

Baca Juga: Mesin ATM Dirusak Maling di Cibadak Sukabumi, Polisi Selidiki

"Hingga saat ini kami sudah melakukan kegiatan sebanyak 7.038 kali, dan masih tersisa 13 kegiatan. Memang batas akhirnya bulan ini, atau tanggal 22/12/2023. Ini akan disebar di kabupaten - kota se Provinsi Jawa Barat," jelasnya kepada wartawan.

Nuryamah menegaskan, kegiatan itu memang harus melibatkan masyarakat, karena kegiatannya adalah sosialisasi pengawasan partisipatif pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Yang mana kegiatan ini mengajak masyarakat, konteksnya berbagai macam.

"Merujuk surat perintah No 127 tahun 2023 yang harus diajak dalam pengawasan partisipatif adalah kaum disabilitas, pemilih pemula, serta kaum perempuan. Maka kontek hari ini, santri merupakan bagian pemilih pemula, yang harus diajak jadi pengawas partisipatif, diberikan pendidikan politik, dan harus menjadi pemilih cerdas," ungkapnya.

Lebih jauh Nuryamah mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, ada 11 tahapan dalam Pemilu, namun yang paling krusial ada 3 tahapan, dalam arti tahapan yang lain bukan tidak penting. Ketiga tahapan krusial tersebut adalah tahapan kampanye, tahapan hari tenang, serta tahapan pungut dan hitung.

Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Teddy Setiadi Hadiri Peringatan Hari Juang Siliwangi 2023

"Memang ada banyak kerawanan yang akan terjadi, hasil daripada indeks kerawanan yang diluncurkan Bawaslu RI, termasuk di Provinsi Jawa Barat, bahkan Jabar masuk rawan tinggi ke 4. Kerawanan tersebut terjadi pada tahapan ketiga, dalam bentuk money politik, hoax, politik identitas, pelibatan ASN, perangkat desa, atau penyelenggara Pemilu itu sendiri," ujarnya.

Nuryamah berharap dengan adanya kegiatan ini, supaya dalam tahapan Pemilu, tidak banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar baik oleh peserta Pemilu, maupun orang orang yang dianggap tidak boleh berpihak.

Kenapa kami menekankan kepada masyarakat?, kata dia, diawali dari masyarakat yang harus sadar bahwa Pemilu harus berintegritas, dengan cara menyetopnya sendiri, ketika ada money politik, atau berita hoax.

Ia pun menegaskan terkait netralitas atau independensi penyelenggara Pemilu, terutama pihaknya sebagai Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengaku masih dalam dalam kontrol, dan semuanya mengikuti regulasi yang ada.

"Boleh di cek, dari provinsi Jawa Barat, belum ada yang masuk DKPP, tidak seperti di provinsi lain, kabupaten dan kota, sudah ada yang masuk DKPP. Itu artinya kami masih berjalan sesuai rolenya. Saya berharap teman teman Bawaslu Kota/Kabupaten, Panwaslu kecamatan, serta PKD, harus berintegritas, mental yang kuat, serta profesional dalam kerja," tegasnya.

Baca Juga: Cuma Rp 20 Ribuan, Camping di Bogor dengan View City Light dan Gede Pangrango

Terkait dengan APK, kata Nuryamah, bahwa hal itu sudah ada penentuan titik lokasi dari KPU, walaupun dalam faktanya masih ada pemasangan APK yang menyalahi aturan.

"Kami Bawaslu akan mendata dan merekomendasikan pada KPU, dan peserta Pemilu. Satu hal bahwa untuk penertiban APK itu menjadi tanggung jawab Satpol PP, atau lebih bagus itu menjadi tanggung jawab peserta Pemilu," imbuhnya. (Adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT