Sukabumi Update

KPU Kota Sukabumi Temukan 3.900 Surat Suara Rusak Selama 2 Hari Proses Sorlip

Proses sorlip surat suara di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Cemerlang Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 3.900 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPR RI ditemukan dalam kondisi rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

Keberadaan ribuan surat suara Pemilu 2024 rusak tersebut ditemukan saat proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara oleh para pekerja dalam dua hari terakhir ini di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Cemerlang Kota Sukabumi.

Penyortiran itu melibatkan setidaknya 100 warga sekitar dengan target penyelesaian Sorlip selama 10 hari kerja dimulai sejak tanggal 8 hingga tanggal 17 Januari 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun sukabumiupdate.com, sejak dilakukan proses sorlip surat suara pada Senin 8 Januari 2024 kemarin hingga 9 Januari 2024, tercatat sebanyak 152.139 lembar surat suara yang telah di sorlip.

Adapun hasil dari sorlip selama dua hari tersebut, KPU Kota Sukabumi temukan 3.900 surat suara yang dinyatakan rusak dan 148.239 lembar surat suara lainnya dinyatakan dalam kondisi baik.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Tinjau Sorlit Surat Suara Pemilu 2024, KPU: Target 10 Hari

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, surat suara yang rusak tersebut telah dilakukan pemisahan demi mengantisipasi tercampurnya dengan surat suara yang dinyatakan dengan kondisi baik.

"Jadi itu sudah dipisahkan kita sudah sediakan boks berlabel juga jadi untuk mengantisipasi nanti tidak tercampur dengan yang lain lagi," ujar Imam kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (10/1/2024).

Terhadap ribuan surat suara yang dinyatakan rusak itu, KPU Kota Sukabumi mengaku tengah berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk dilakukan tindak lanjut pada surat suara tersebut.

"Sementara itu kita pisahkan dulu, nanti dimusnahkan atau tidaknya menungu arahan dari KPU Pusat. Kalau secara regulasi itu nanti surat suara rusak ini kan akan dimusnahkan hanya saja kita menunggu koordinasi dengan pihak penyedia jika diperlukan bukti dari surat suara yang dinyatakan rusak itu maka wajib kami dokumentasikan dulu untuk nanti menjadi bahan kita meminta ganti terkait yang rusak," jelasnya.

Selain itu, Imam juga menyebut dari sekian banyak surat suara yang mengalami kerusakan itu didominasi dengan adanya bercak noda tinta pada lembar surat suara.

"Jadi ada titik titik bercak tinta di beberapa logo partai meskipun itu juga random ya jadi kami tidak melihat pola yang sama misalnya bercak itu cenderung ada di logo partai A, itu ga begitu sih itu random kok," ujarnya.

"Terus ada juga yang bercak titik itu ada di kolom nama caleg. Berapa untuk sementara kami putuskan itu masuk dalam kategori surat suara rusak mengantisipasi nanti pemilih menginterpretasikan itu sebagai petunjuk. Itu kan kita juga takut diprotes ini mengarahkan untuk memilih partai a mengarahkan untuk memilih caleg b takutnya," tambahnya.

Menurut Imam, surat suara yang sudah diterima oleh KPU Kota Sukabumi pada hari Minggu 7 Januari 2024 lalu adalah DPD RI, DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Adapun surat suara presiden dan wakil presiden masih tahap proses pihak percetakan.

"Surat suara untuk presiden dan wakil presiden, insyaallah, nanti kita lakukan penjemputan pada 10 Januari," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT