Sukabumi Update

Buntut Hadiri Acara Caleg, Kades Girimukti Diperiksa Bawaslu Sukabumi

Akung Samsudin, Kepala Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut hadir saat kegiatan hiburan malam tahun baru pada 31 Desember 2023 lalu, di Puncak Darma, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kades Girimukti Akung Samsudin diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024).

"Betul, ada undangan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dugaan ada pelanggaran Pemilu. Dimintai keterangan atau klarifikasi dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, bertempat di Polres Sukabumi," kata Akung kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Akung, Pemanggilan berawal dari saat kami menghadiri kegiatan hiburan malam tahun baru di Puncak Darma, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh salah satu Caleg pak Opik.

Baca Juga: Tak Khawatir Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Kami Tetap Confident

"Memang tidak ada undangan, akan tetapi sudah menjadi kewajiban seorang kepala desa, ketika berhubungan dengan orang banyak, saya ikut serta, dan saat itu diberi waktu sama pengatur acara atau MC, untuk memberikan sambutan," ungkap Akung.

Ia pun menuturkan, dalam sambutan hanya biasa saja, sebatas memberi arahan agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Pada ujung sambutan, memang sempat mendoakan agar tujuan dan cita cita beliau (pak Opik) agar terlaksana.

"Karena hanya berdoa yang bisa dilakukan, kalau untuk mengarahkan, apalagi kampanye, saya juga tahu aturan, dan itu pelanggaran," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai mengatakan pihaknya hingga saat ini masih memproses dan belum mendapatkan kesimpulan atas temuan tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Setujui Permintaan FPHI Soal 8.000 Formasi dalam Usulan P3K Sukabumi

Faizal menjelaskan kades tersebut sudah dimintai keterangan, hasil keterangan sendiri langsung didalami oleh pihak Bawaslu.

"Kades tersebut sudah dimintai keterangan, kita sedang mendalami keterangan apakah nanti dari keterangan yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada keterlibatan, sanksinya bisa kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 Juta," tegas Faizal melalui layanan pesan kepada sukabumiupdate.com.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT