Sukabumi Update

Verifikasi Dukungan Calon Independen di Pilkada Serentak Dimulai 5 Mei 2024

Jadwal verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan (independen) pada Pilkada serentak termasuk Kokab Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menjadwalkan tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Perencanaan jadwal tersebut masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.

Dalam rancangan disebutkan tahapan dimulai dari tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Pemilu? Begini Syarat dan Ketentuan Melapor ke Bawaslu

Kemudian, Penetapan pasangan calon kepala daerah rencananya dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pegundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Lalu, para kandidat Pilkada 2024 akan menjalani masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

"Setelah tiga hari masa tenang pada 24 hingga 26 November, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi pilkada rencananya akan dilakukan pada 27 November sampai 10 Desember 2024." ," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dikutip suara.com, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, KPU menggelar uji publik tiga rancangan PKPU sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024.

Kali ini, KPU membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; serta tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.

Baca Juga: Kenalan dengan Pria di FB, Siswi SMP Asal Sukabumi Jadi Korban Asusila

"Tentu kita tahu bahwa pemilu kita sudah tidak lama lagi, 33 hari lagi dan ada dua PKPU yang menurut kami penting sekali untuk segera kita bahas di sini, kata Anggota KPU Mochammad Afifudin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

"Sebagaimana kita tahu bahwa pemilu kita ini nanti pemilu serentak, pada tahun yang sama sebagaimana tahapan, kita juga akan menggelar pilkada," katanya.

Afif mengakui pembahasan PKPU soal pemyelenggaraan Pilkada 2024 seharusnya rampung pada akhir Desember 2023 lalu sehingga pembahasan ini dianggap molor.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan agar tiga rancangan PKPU ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kebijakan terkait.

"Kami meminta masukan dan input dari Bapak Ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik, sebelum kami sampaikan konsultasi untuk segera harmonisasi dan diundangkan dan dipakai untuk kebutuhan pemilu dan tahapan pilkada," katanya.

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT