Sukabumi Update

Iriana Pose Dua Jari, KPU: Tak Ada Ketentuan yang Mengatur Ibu Negara Kampanye

Iriana Joko Widodo diduga pose dua jari dari dalam mobil. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur Ibu Negara jika dia memilih ikut kampanye pemilu. Menurut Hasyim, Ibu Negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

Hal itu disampaikan Hasyim merespons video yang menunjukkan acungan dua jari dari mobil kepresidenan yang diduga ditumpangi oleh Jokowi dan Iriana. Pose dua jari itu diduga dilakukan Iriana.

"Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas melantik anggota KPPS se-Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari kantor Berita Antara lewat tempo.co, Kamis, 25 Januari 2024.

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.

Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Artinya, jika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. “Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim

Pose salam dua jari tersebut menjadi sorotan karena terlihat dari mobil yang dinaiki Jokowi dan Iriana dengan plat merah bertuliskan "Indonesia 1" melintas di Kota Salatiga, Jawa Tengah pada Senin, 22 Januari 2024.

Dalam video yang beredar di platform media sosial X, masyarakat Kota Salatiga yang diduga sebagian besar merupakan simpatisan PDI Perjuangan terlihat mengacungkan tiga jari sambil bersorak "Ganjar-Mahfud".

Hal itu dilakukan warga tersebut untuk memberi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3 itu. Merespons reaksi masyarakat tersebut, seseorang dari mobil Presiden dengan kemeja putih lengan panjang yang digulung, tampak memberikan salam pose dua jari.

Pose dua jari itu seolah-olah memberi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di mana Gibran adalah putra sulung Jokowi dan Iriana.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT