Sukabumi Update

TPN 03 Dapat Data 40 Ribu Pelanggaran dan Peta Kecurangan Pemilu di 31 Provinsi

(Foto Ilustrasi) Tim Pemenangan 03 menilai Pemilu bukan sekadar memenangi kontestasi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud atau nomor urut 03 menilai pemilihan umum atau Pemilu bukan sekadar memenangi kontestasi, tetapi proses mencapainya juga tidak boleh ada cacat prosedur dari hasil nepotisme. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, kalau Pemilu terdapat pelanggaran, tidak akan memiliki legitimasi di mata rakyat. 

“Dari jumlah pelanggaran yang kami kumpulkan ada 400-an laporan pelanggaran masuk dari berbagai sumber di hotline kami,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud pada Selasa, 6 Februari 2024.   

Selain jumlah kasus tersebut, mengutip tempo.co, Todung juga membawa data dari salah satu aplikasi yang mencatat ada 40 ribu dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu terdapat sebaran demografi pelanggaran. “Lengkap dengan peta kecurangan di 31 provinsi di Indonesia. Di luar itu, masih banyak ‘dark numbers’, pelanggaran-pelanggaran yang tak dilaporkan,” kata Todung.

Pengacara senior ini menegaskan masyarakat harus terlibat mengawal agar pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu bisa diminimalisasi. Menurut dia pemilu tidak boleh berjalan cacat. 

“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar Pemilu ini tidak menjadi cacat. Mengapa penting, karena hajatan demokrasi ini terjadi lima tahun sekali, masyarakat punya hak untuk memilih dan tidak boleh satu suara pun dirugikan atau ditinggalkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Todung juga menyoroti kasus kertas suara ganda di Malaysia. Dia menyebut pengalamannya sebagai duta besar, kemungkinan banyak warga negara Indonesia tak terdaftar sangat besar. “Dari sini kita tak tahu suara mereka ini rentan dimanipulasi,” kata Todung.

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Etik KPU, Mencuat Desakan Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Sebelumnya, Todung bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran. Masifnya pelanggaran seperti politisasi bansos, intervensi kekuasaan, dan kriminalisasi suara kritis. Selain itu, dia pun mewaspadai munculnya persepsi adanya pemilu yang tidak jujur, adil, termasuk adanya dugaan manipulasi penggelembungan suara. 

“Kami ingin Bawaslu bersikap tegas, tidak ambigu, dan profesional. Jangan sampai apa yang terjadi di MK, di KPU kemudian terjadi juga di Bawaslu, nanti dilaporkan kembali ke DKPP,” kata Todung

Todung menambahkan, persepsi atas kecurangan yang timbul di masyarakat sulit untuk disangkal akibat masifnya kecurangan yang terjadi. 

“Kita harus menjaga pemilu ini, karena kita disaksikan oleh seluruh masyarakat bahkan seluruh dunia, bisakah pemilu di Indonesia berlangsung ‘play by the rules,  play by the ethics, sesuai hukum yang ada’,” kata Todung.

Todung mengungkapkan diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming.

“Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Todung.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT