Sukabumi Update

179 Pengawas Pemilu 2024 Ciracap Sukabumi Siaga Awasi Masa Tenang

Panwaslu Ciracap Sukabumi menggelar Rakor menghadapi masa tenang Pemilu 2024 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Kecamatan Ciracap mengadakan Rapat Koordinasi pengawasan masa tenang Pemilu 2024, diantaranya terkait larangan peserta pemilu berkampanye dalam bentuk apapun, sterilisasi lingkungan dari Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye, serta teknis penertiban APK dan bahan Kampanye oleh peserta dan tim gabungan dari unsur Panwascam, Kecamatan, Polsek, serta Danposramil.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracap Mohamad Badruddin mengatakan, untuk menghadapi masa tenang Panwaslu Kecamatan Ciracap akan me,berikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu, Timses dan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apapun baik secara faktual maupun virtual, dan akan menyiapkan semua kekuatan personil Pengawas pemilu dengan jumlah 179 orang, untuk melakukan pengawasan di masa tenang.

"Setelah berakhirnya masa kampanye selama 75 hari , maka pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Pidato Politik Anies Baswedan di JIS, Janji Hadirkan Negara yang Mencintai Rakyatnya

Semnetara itu, Divisi Penanganan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ciracap, Kusnadi mengatakan bahwa para peserta pemilu dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. "Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Seniman Meninggal Dunia di Panggung Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Ciracap, menurut Rifal Rinaldi Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa pengawas pemilu se kecamatan Ciracap pada saat masa tenang akan mengadakan patroli pengawasan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, tidak ada serangan fajar atau money politik menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi masa tenang, demi terciptanya Pemilu 2024 yang berintegritas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," imbuhnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT