Sukabumi Update

Sudah Tahu Belum Perbedaan DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Yuk Simak

Ilustrasi. Pemilih mungkin harus tahu apa perbedaan dari DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024. | Foto: Instagram/@indonesiainshanghai

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini Rabu (14/02/2024) masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pemilu serentak ini akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menentukan suaranya yang telah ditentukan bersamaan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain DPT, hak pilih di Pemilu 2024 juga terdiri dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lalu apa yang membedakan dari ketiganya? Apakah Sama Saja?

Baca Juga: Siap Nyoblos? Simak Lagi Visi dan Misi Ketiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,  penggunaan istilah DPT, DPTb, maupun DPK telah diatur dalam undang-undang. Berikut adalah perbedaan di antara ketiganya: 

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (PPS), disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KIP).

Baca Juga: 40 Link Twibbon Pemilu 2024, Cocok Dipakai Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil DPT pemilu periode terakhir, yang senantiasa dilengkapi dengan berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk dijadikan bahan pelaksanaan pemutakhiran

Dalam menggunakan hak suara DPT di TPS, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Hak pilih di TPS sesuai DPT.
  • Anda dapat memilih mulai jam 7:00 pagi sampai jam 13.00 siang menurut waktu setempat. Namun, Anda dianjurkan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tertera pada formulir pemberitahuan Model C. Formulir Model C Pemberitahuan dibagikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Menerima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota Kabupaten/ kota (DPRD).

Baca Juga: Nyoblos! Kenali Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu 2024

3. Mengenal DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Sedangkan DPTb adalah pemilih yang terdaftar DPT di TPS namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu. Pemilih kemudian meminta untuk memindahkan TPS-nya ke TPS lain.

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Membawa dan mengurus formulir pemungutan suara ke TPS yang dituju.
  • Sebaiknya Anda hadir paling lambat pukul 11.00 menurut waktu setempat.
  • Menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden bagi pemilih yang pindah ke provinsi atau negara lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPD bagi pemilih yang berpindah dari satu provinsi ke kabupaten/kota lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan anggota DPR RI bagi pemilih yang berpindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Memperoleh surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Republik Indonesia, dan pemilihan anggota DPRD provinsi bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam provinsi, dalam satu daerah pemilihan DPR-RI dan satu dapil provinsi di daerah pemilihan DPRD.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dari pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan satu dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: 9 Tips Menjadi Pemilih Cerdas dan Cermat di Pemilu 2024, Yuk Ketahui

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah orang yang mempunyai surat keterangan kependudukan atau kartu kependudukan elektronik (pada KTP), namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb. Syarat penggunaan hak suara DPK di TPS adalah sebagai berikut:

  • Datang ke TPS sesuai alamat yang ada di e-KTP.
  • Datang antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
  • Dapat dilayani selama surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.



Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT