Sukabumi Update

Simak Disini Waktu Pencoblosan Bagi Setiap Kategori Pemilih, Jangan Sampai Salah!

Ilustrasi - Pemilih harus tahu kapan waktunya untuk menyoblos bagi setiap kategori. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada Rabu (14/02/2024). Dalam pemilu kali ini ada beberapa kategori yang dapat menyumbangkan suaranya.

Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menentukan suaranya yang telah ditentukan bersamaan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain DPT, hak pilih di Pemilu 2024 juga terdiri dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Lalu tentang tahapan dan waktu pencoblosan di Pemilu 2024, terdapat tiga kategori pemilih dengan waktu mencoblos yang berbeda pada Pemilu 2024, berikut diantaranya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Perbedaan DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Yuk Simak

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (PPS), disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KIP).

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil DPT pemilu periode terakhir, yang senantiasa dilengkapi dengan berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk dijadikan bahan pelaksanaan pemutakhiran

Dalam menggunakan hak suara DPT di TPS, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Hak pilih di TPS sesuai DPT.
  • Anda dapat memilih mulai jam 7:00 pagi sampai jam 13.00 siang menurut waktu setempat. Namun, Anda dianjurkan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tertera pada formulir pemberitahuan Model C. Formulir Model C Pemberitahuan dibagikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Menerima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota Kabupaten/ kota (DPRD).

Baca Juga: 40 Link Twibbon Pemilu 2024, Cocok Dipakai Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

2. Mengenal DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Sedangkan DPTb adalah pemilih yang terdaftar DPT di TPS namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu. Pemilih kemudian meminta untuk memindahkan TPS-nya ke TPS lain..

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Membawa dan mengurus formulir pemungutan suara ke TPS yang dituju.
  • Sebaiknya Anda hadir paling lambat pukul 11.00 menurut waktu setempat.
  • Menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden bagi pemilih yang pindah ke provinsi atau negara lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPD bagi pemilih yang berpindah dari satu provinsi ke kabupaten/kota lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan anggota DPR RI bagi pemilih yang berpindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Memperoleh surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Republik Indonesia, dan pemilihan anggota DPRD provinsi bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam provinsi, dalam satu daerah pemilihan DPR-RI dan satu dapil provinsi di daerah pemilihan DPRD.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dari pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan satu dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah orang yang mempunyai surat keterangan kependudukan atau kartu kependudukan elektronik (pada KTP), namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb. Syarat penggunaan hak suara DPK di TPS adalah sebagai berikut:

  • Datang ke TPS sesuai alamat yang ada di e-KTP.
  • Datang antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
  • Dapat dilayani selama surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.



Dokumen yang Dibawa Saat Mencoblos ke TPS

Beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS saat mengikuti pemilu 2024. Berikut informasi dokumen yang harus dibawa ke TPS.

 

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan 
  • Surat Undangan atau Formulir Model C 

 

2. Pemilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

  • KTP atau Surat keterangan dan Formulir Model A-Surat Pindahan Memilih 

 

3. Pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)

  • KTP ASLI atau Surat Keterangan



Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT