Sukabumi Update

Bawaslu Kota Sukabumi Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Jelang pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terima dua laporan kaleng dari dua pria misterius di masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia mengatakan penerimaan surat kaleng itu bermula ketika ada warga yang datang ke kantor bawaslu dan memberikan sebuah amplop berisi uang Rp50 lengkap dengan stiker salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya.

"Ada masyarakat yang melaporkan ke bawaslu kota besarannya Rp50 rb, terdapat stiker untuk PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)," ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: RSUD Sekarwangi Siapkan Ruang Bagi Caleg Depresi, Antisipasi Dampak Pileg 2024

Yasti menyebut, dua pria misterius itu datang secara bergiliran dan hanya memberikan amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk politik uang.

"Yang pertama datang ngasih amplop kemudian bilang akan datang lagi ke kantor Bawaslu. Besoknya ada lagi yang datang (dengan isi amplop yang sama) terus ketika ditanya KTP untuk identitas pelapor kan wajib dalam syarat formil itu, alasannya tidak punya KTP," kata dia.

Meski belum memiliki data lengkap terkait laporan tersebut, Pihaknya menyebut akan tetap memproses laporan tersebut. Penindakan itu dilakukan sesuai dengan mekanisme Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan mekanisme Perbawaslu nomor 9 tahun 2023.

“Pasti diproses, namanya ada laporan kami tidak boleh menolak. Jadi ketika datang laporan kemudian kita cek petugas penerima laporan didampingi oleh kepolisian dan kejaksaan, mengecek keterpenuhan syarat formil materil. Ketika terdapat keterpenuhan syarat formil materil maka diberikan waktu pelapor untuk dapat memenuhi syarat kelengkapan syarat formil materil tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Selalu Ditunggu Saat Pemilu

Ditanya terkait dugaan laporan kaleng, dia menjelaskan, dalam mekanisme Perbawaslu No 7 tahun 2022 disebutkan apabila dalam laporan tidak terpenuhi syarat formil maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.

"(Gugur?) iya. Kita mengimbau ke masyarakat dan sosialisasi bahwa money politic itu dilarang," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT