Sukabumi Update

Komeng Siap Jadi Senator Jawa Barat: Ini Tugas dan Wewenang DPD RI

Jalan mulus Komeng ke Senayan salah satunya karena foto nyeleneh di surat suara. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Alfiansyah Bustami atau yang dikenal dengan sebutan Komeng adalah seorang komedian kondang tanah air yang di Pemilu 2024 ini dirinya ikut berpartisipasi mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI Jawa Barat.

Komeng yang namanya sudah dikenal luas masyarakat tak perlu melakukan kampanye keliling kota untuk meraup banyak suara. Pasalnya, publik telah mengetahui bahwa dirinya adalah salah satu orang terlucu di negeri ini.

Hanya dengan foto nyeleneh di surat suara, terkini Komeng berhasil meraih suara terbanyak dibanding para calon DPD Jawa Barat lainnya. Namun, gegara foto unik tersebut, Komeng malah mendapatkan berkah.

Baca Juga: Komeng Mulus ke Senayan, Real Count KPU Terkini: Tembus 176,882 suara atau 8,16%

Sebab, kebanyakan masyarakat tidak begitu mengenal calon anggota DPD RI Jawa Barat selain Komeng. Ditambah, foto unik Komeng membuat mata orang-orang langsung tertuju ke nomor urut 10 Komeng.

Nah, apabila Komeng nantinya benar lolos ke Senayan dan menjadi senator atau anggota DPD RI Jawa Barat, maka ada beberapa tugas dan wewenang yang bakal di embannya.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Baca Juga: Cerita Komeng soal Pose Foto Nyelenehnya di Surat Suara DPD RI

Berikut tugas dan wewenang anggota DPD RI, yang dikutip dari laman dpd.

  1. Tugas dan Wewenang DPD RI
  2. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  4. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  5. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  7. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

 

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT