Sukabumi Update

Belasan Ormas Tolak Pleno Ulang Atas Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPRD Kota Sukabumi

Belasan ormas mengatasnamakan AMC saat menyampaikan pernyatan sikap soal menolak rapat pleno ulang di salah satu kafe di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Belasan organisasi massa (ormas) mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) membuat pernyataan sikap atas dugaan pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi. Mereka menolak rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ulang yang diajukan salah satu caleg.

Pengajuan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ulang itu sebelumnya dilayangkan Rojab Asy'ari, calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan (PDIP). Pasalnya, Rojab yang merupakan caleg nomor urut 12 mengatakan terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di internal partainya sendiri.

Namun, usulan rapat pleno ulang yang disampaikan Rojab ditolak AMC karena menganggap itu adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu dan akan memecah belah masyarakat. Pernyataan penolakan ini disampaikan AMC kepada awak media di salah satu kafe di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024).

“Ada salah satu calon yang membuat opini di media sosial karena ketidakpuasan atas kekalahannya dan menginginkan pleno ulang di Kecamatan Cibeureum dan Baros. Kalau ada yang menganggap pemilu ini curang, tidak apa-apa. Tapi mengingat kita adalah negara regulasi, ada PKPU, Perbawaslu, dan undang-undang, silakan tempuh jalur regulasi dan jangan tempuh jalur yang bukan jalur hukum sehingga dapat memecah belah masyarakat. Kami selaku warga Cibeureum menolak pleno diulang,” ujar Henda, perwakilan AMC.

Baca Juga: PKS Juara, Daftar Lengkap 35 Caleg yang Berpotensi Lolos DPRD Kota Sukabumi

Diketahui, pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Dapil 2 DPRD Kota Sukabumi sendiri meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

Sementara itu, Dadang Jamaludin, perwakilan tim pemenangan Ujang Taofik (caleg PDIP yang diduga menerima manfaat dari pemindahan suara), mempersilakan Rojab menempuh jalur yang seharusnya apabila terdapat kecurangan dalam proses pemilu. Dadang menegaskan warga dapil 2, khususnya Kecamatan Cibeureum, menginginkan pemilu damai.

“Kegiatan hari ini pada dasarnya masyarakat Cibeureum ingin pemilu damai dan tidak ingin ada pemilu yang terpecah belah. Kalau seandainya merasa ada kecurangan, silakan tempuh jalur mekanisme yang seharusnya,” ujar dia.

Dadang menyebut langkah lanjutan pihaknya adalah akan membuat surat berita acara penolakan rapat pleno ulang untuk diserahkan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Intinya kita akan menghargai proses demokrasi sesuai payung hukum yang ada. Kalau memang itu mengharuskan di-pleno ulang, tolong semuanya untuk pleno ulang karena kecurangan-kecurangan itu kalau baru dugaan hampir di semua sektor,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu, 24 Februari 2024, Rojab melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurutnya, situasi ini merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara yakni Ujang Taofik menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDIP.

Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDIP berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan tersebut, membuat kesempatan dia menduduki jabatan wakil rakyat hilang.

Baca Juga: Duga Ada Pemindahan Suara, Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Lapor ke Bawaslu

Adapun total suara yang diduga dipindahkan, lanjut Rojab, di Kecamatan Cibeureum 32 suara dan di Kecamatan Baros 27 suara. Semuanya diduga dipindahkan ke caleg yang sama.

Sebagai informasi, KPU menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi untuk DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024. Rinciannya, dapil 1 (12 kursi), meliputi Kecamatan Cikole dan Citamiang. Lalu dapil 2 (12 kursi) yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Dapil 3 (11 kursi), Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi suara tingkat PPK yang beredar pada Senin, 26 Februari 2024, Ujang Tofik berhasil meraih kursi DPRD Kota Sukabumi dapil 2 dengan 1.374 suara. Sementara Rojab memperoleh 1.334 suara atau hanya berselisih 40 suara dengan Ujang Taofik.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan adanya laporan Rojab dan akan melakukan proses sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT