Sukabumi Update

10 PPK di Kota Sukabumi Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pemindahan Suara Caleg PDIP

Proses Persidangan dugaan pemindahan suara yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada Selasa (27/2/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Proses persidangan kasus dugaan pemindahan suara dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024 DPRD Kota Sukabumi tingkat Kecamatan tengah berlangsung. 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlapor dihadirkan di tengah persidangan.

Diketahui, persidangan itu dilakukan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi secara terbuka pada Selasa (27/2/2024) dimulai sekira pukul 10:30 WIB pagi.

Selain 10 orang PPK dari Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Baros, turut hadir Rojab Asyari selaku pelapor, Ketua Bawaslu Yasti Yustia dan Ketua KPU Imam Sutrisno dalam persidangan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia menuturkan saat rehat Persidangan. Persidangan itu merupakan persidangan pendahuluan, pembacaan laporan dari pelapor dan jawaban dari terlapor.

“Tadi setelah sidang pendahuluan ini dengan agenda penyampaian laporan dan jawaban dari terlapor, setelah itu dilanjutkan sidang pemeriksaan. Sidang pemeriksaan ini dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada, bukti-bukti yang tentunya sudah dilegasi,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com di kantornya.

Baca Juga: Duga Ada Pemindahan Suara, Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Lapor ke Bawaslu

Hingga saat ini, Pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran administratif sesuai dugaan pelapor. Pasalnya proses persidangan masih berlangsung.

“Untuk kecenderungan dari hasil pemeriksaan ini belum bisa dipastikan, kami kan masih sidang pemeriksaan, ini masih berlanjut (persidangan),” ungkapnya.

Adapun terkait pengambilan keputusan dari persidangan tersebut, Yasti menyebut belum bisa memastikan karena masih banyak hal yang perlu didapahami dan dikaji sesuai aturan yang berlaku.

“Sekira sudah selesai, kami kan perlu mendalami kasus ini dan perlu dikaji juga tidak bisa langsung diputuskan karena kan sidang pemeriksaannya saja belum selesai masih berlanjut,” kata dia.

Lebih lanjut, Yasti menjelaskan bahwa proses persidangan itu merupakan Persidangan perkara administratif Pemilu. “Administratif pemilu, jadi bahasanya di kajian awal dugaan pelanggarannya itu pelanggaranya terhadap PKPU 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi,” pungkasnya.

Pantauan pangsung sukabumiupdate.com di lokasi, proses persidangan masih berlangsung.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT