Sukabumi Update

Digelar di Jajaway, Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kantor KPU Kabupaten sukabumi | Foto Sy

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan mengadakan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten dengan target penyelesaian dalam waktu empat hari.

Rapat pleno itu akan dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang terletak di jalan komplek perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, 1-5 Maret 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, penentuan hari hingga teknis pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten itu telah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi dengan para peserta pemilu Senin 26 Februari 2024 kemarin.

"Kemarin kita rapat kordinasi menyamakan persepsi, terkait tata tertib, penentuan hari, tanggal pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten. Kita targetkan 4 hari, tapikan kita siapa tahu bertambah harinya kita antisipasi 5 hari. Dari rencana itu tanggal 1 sampai tanggal 5 (Maret) dan gedung yang digunakan gedung wakil rakyat," ujar Kasmin Belle, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Didesak Gelar Audit Forensik Penggunaan Sirekap, Ini Respons KPU

Kasmin Belle menjelaskan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi itu akan digunakan satu panel. Namun, penggunaan panel tersebut akan disesuaikan dengan situasi, terutama dalam pengaturan waktu pelaksanaan pleno per daerah pemilihan (dapil).

"Kita akan gunakan satu panel, tapi nanti kita tergantung situasi, soalnya kita ngatur satu hari satu dapil lebih, hari pertama ada 11 kecamatan," kata Kasmin Belle.

"Nanti formatnya kita menggunakan D hasil di tingkat pleno Kabupaten, kalau ini kita menggunakan D hasil pleno tingkat Kecamatan, jadi yang perbaikan-perbaikan tingkat kecamatan itu yang kita gunakan untuk pleno ditingkat Kabupaten disinkronkan dengan aplikasi sirekap," tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.

Ia menegaskan bahwa saat pelaksanaan rapat pleno itu tidak sembarangan orang masuk. Hanya pihak yang terkait yang diizinkan masuk, termasuk saksi yang memiliki ID Card, pihak kepolisian, PPK, Panwascam, dan Bawaslu.

"Tidak boleh ada yang masuk lagi, kecuali pengamanan, pihak kepolisian nanti, PPK ada, Panwascam, Bawaslu juga ada. Kemarin kita sudah sepekat dari saksinya kita atur semua, saksi saksi keseluruhan ada 4 orang yang masuk 2 orang jadi bergantian, kalau untuk peninjaunya bisa ngambil ID Card, kita bagi untuk tim pemantau dari ketua partai," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT