Sukabumi Update

KPU Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum Diputus Langgar Administrasi Pemilu

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. (Sumber : Dok. KPU)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno merespon hasil sidang putusan Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan pemindahan suara dalam tahapan rapat pleno tingkat Kecamatan.

Diketahui dalam sidang yang digelar Bawaslu Kota Sukabumi pada Jumat malam 1 Maret 2024 itu diputuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam menginput suara Caleg PDIP di Dapil 2 Kota Sukabumi.

Menurut Imam, KPU Kota Sukabumi menghormati hasil proses yang dijalankan oleh Bawaslu tersebut.

"Kami yakin dan percaya bahwa Bawaslu telah menyelenggarakan tindak lanjut laporan dan melalui proses persidangan ini dengan seadil-adilnya," ujar Imam dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP

Kemudian terkait putusan tersebut, Imam mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Untuk seterusnya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku di KPU UU No 7 dan PKPU sendiri terkait tindak lanjut putusan yang tadi disampaikan," jelasnya.

Ia lalu menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu karena telah menyelenggarakan proses dugaan pelanggaran Pemilu ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Salah satu tahap pertama dalam menyikapi putusan itu adalah kami harus melakukan kajian terhadap putusan kemudian penyesuaian terhadap aturan dan seterusnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menegaskan dalam kasus ini PPK Baros dan Cibeureum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan yang dilaporkan. Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan PPK Baros dan Cibeureum untuk melakukan perbaikan rekapitulasi suara.

“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu. Perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi,” kata Yasti kepada awak media usai persidangan.

Yasti menuturkan, perbaikan bisa dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat kota. Pihaknya akan turut mengawasi proses pelaksanaan putusan tersebut.

“Jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut, itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tuturnya.

Berikut ini isi putusan Majlis Hakim Bawaslu Kota Sukabumi terhadap PPK Kecamatan Baros dan Cibereum.

Putusan terhadap PPK Kecamatan Baros

– Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
– Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum

– Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
– Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT