Sukabumi Update

Ini Syarat Dukungan yang Harus Dimiliki Saat Mencalonkan di Pilkada Sukabumi

Inilah syarat pasangan calon bupati-wakil bupati atau wali kota - wakil wali kota pada Pilkada serentak di Kokab Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah tokoh politik di Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mulai muncul digadang-gadang menjadi calon Bupati Sukabumi atau Wali Kota Sukabumi melalui Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun 2024 ini.

Nama-nama politikus yang sudah mencuat untuk calon Bupati antara lain Asep Japar (Mantan Kadis PU Kabupaten Sukabumi), Iyos Somantri (Wakil Bupati Sukabumi), Andri Hamami (Mantan Wakil Wali Kota Sukabumi), Budi Azhar Mutawali (Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi). Sedangkan nama yang santer untuk calon Wali Kota Sukabumi, diantaranya Achmad Fahmi (Mantan Wali Kota Sukabumi) dan sejumlah nama lainnya.

Kemudian apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh mereka para calon jika ingin maju di Pilkada Kota atau Kabupaten Sukabumi 2024? Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada dua cara bagi calon yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Cara pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara cara kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

Kedua cara diatas sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan,".

Baca Juga: Duduk Di Atas Batu, Dugaan Motif Ibu Muda Loncat ke Sungai Cicatih Cibadak Sukabumi

Kedua cara itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Jalur perseorangan juga memiliki syarat tersendiri. Caranya dengan mengumpulkan dukungan dari warga yang memiliki hak pilih lewat pengumpulan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang diterbitkan Dukcapil.

Tak hanya itu, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jumlah dukungan dari penduduk harus dipenuhi para kandidat berdasarkan proporsi jumlah penduduk.

Di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 2 juta jiwa, kandidat harus didukung paling sedikit 10 persen.

Kemudian provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," bunyi Pasal 41 Ayat (1) poin e.

Baca Juga: Liputan Harus Isi Formulir, Kebijakan RSUD Jampang Kulon Sukabumi Disoal Jurnalis

Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap jika kabupaten/kota itu memiliki penduduk sampai dengan 250 ribu.

Sementara bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu- 500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 ribu-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT