Sukabumi Update

Raja Caleg, Ini 6 Calon Anggota DPRD Sukabumi dengan Perolehan Suara Tertinggi

Calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan perolehan suara tertinggi di masing-masing Dapil | Foto : Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi telah resmi menetapkan hasil penghitungan suara calon anggota legistif di pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Sukabumi. Dari 720 calon anggota legislatif yang mengikuti kontestasi, terdapat caleg-caleg yang perolehan suaranya signifikan di antara caleg lainnya .

Diketahui, terdapat 50 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang tersebar di enam Dapil. Rinciannya: Dapil 1 (7 kursi), Dapil 2 (10 kursi), Dapil 3 (9 kursi), Dapil 4 (10 kursi), Dapil 5 (7 kursi), dan Dapil 6 (7 kursi).

Berikut ini jumlah suara sah 8 partai politik dan caleg serta perolehan kursi dari enam dapil (jumlah suara dihimpun dari perolehan kursi di setiap dapil/bukan total suara se-Kabupaten Sukabumi:

 

1. Golkar = 252.887 (10 kursi)
2. Gerindra = 235.859 (7 kursi)
3. PKB = 190.635 (7 kursi)
4. PKS = 161.300 (7 kursi)
5. PDIP = 129.611 (6 kursi)
6. Demokrat = 115.639 (5 kursi)
7. PPP = 87.785 (5 kursi)
8. PAN = 80.697 (3 kursi)

Sementara 10 partai lainnya, tidak berhasil memperoleh kursi karena perolehan suaranya tidak mencukupi:

Baca Juga: Halal Tourism Hub Buya Hamka Akan Menjadi Ikon Baru Pariwisata Ramah Muslim Nasional

Merujuk pada perolehan partai politik setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Sukabumi terdapat caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil masing-masing. 

Berikut ini adalah masing-masing perolehannya:

Untuk Daerah Pemilihan 1, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Warungkiara, Bantargadung, Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak dan Cisolok), caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh Hamzah Gurnita, Hamzah yang mencalonkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1 itu memperoleh suara sebanyak 10.783.

Sedangkan untuk Daerah Pemilihan 2, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cicurug, Cidahu, Ciambar, Parakansalak, Parungkuda, Bojonggenteng, Kabandungan, dan Kalapanunggal) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh Bayu Permana, Bayu mencalonkan dengan nomor urut 1 dari PKB memperoleh suara sebanyak 23.113.

Lalu, untuk Daerah Pemiliha 3, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cikidang, Cibadak, Nagrak, Cikembar, Caringin, dan Cicantayan) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 2 dari Partai Golkar, Ferry Supriyadi, Ferry memperoleh suara sebanyak 21.093.

Berikutnya untuk Daerah Pemilihan 4, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, CIreunghas, Gegerbitung, dan Kebonpedes) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra, Yudha Sukmagara, Yudha memperoleh suara sebanyak 17.527.

Adapun untuk Daerah Pemilihan 5, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cidadap, Curugkembar, Cidolog, Sagaranten, Purabaya, Nyalindung, Jampangtengah, Pabuaran dan Lengkong) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari Partai Golkar, Budi Azhar Mutawali, Budi memperoleh suara sebanyak 29.233.

Baca Juga: Soroti Pemilu 2024: APD Sebut KPU-Bawaslu Sukabumi Lemah, Ad hoc Harus Dievaluasi

Terakhir, untuk Daerah Pemilihan 6, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Ciemas, Ciracap, Cibitung, Tegalbuleud, Surade, Cimanggu, Jampangkulon, dan Waluran) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari PPP, Andri Hidayana, Andri memperoleh suara sebanyak 14.285

Sebagi informasi, penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini menggunakan metode Sainte Lague, yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Aplikasi metode ini didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT