Sukabumi Update

Bawaslu Dalami Adanya Pidana Pemilu dalam Kasus Jual Beli Suara Caleg di Kota Sukabumi

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih saat diwawancarai wartawan. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mendalami unsur pidana pemilu terkait kasus dugaan jual beli suara calon anggota legislatif (caleg) yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum. Kasus ini sebelumnya diungkap kepolisian karena berkaitan dengan penyerangan rumah Ketua PPK Cibeureum.

Polisi mengatakan motif penyerangan itu karena terduga pelaku yakni IT (47 tahun) kecewa terhadap Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, Aden Badri (58 tahun), lantaran mengaku kepada Bawaslu dan KPU telah memindahkan suara caleg dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) 2. Pemindahan suara dilakukan Aden Badri atas permintaan IT dengan bayaran sejumlah uang jutaan rupiah.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyebut Ketua PPK Cibeureum Aden Badri (58 tahun) memang telah terbukti melakukan pemindahan suara caleg dalam persidangan kode etik beberapa waktu lalu. Namun, Yasti mengatakan pihaknya belum menemukan unsur tindak pidana pemilu atau dugaan jual beli suara seperti yang dimaksud.

Baca Juga: Jual Beli Suara Caleg, Motif Penyerangan Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi

“Bawaslu bekerja berdasarkan adanya temuan dan laporan. Dalam proses kemarin (persidangan), kami belum menemukan tindak pidana (jual beli suara) sehingga tidak dapat mem-pleno-kan untuk dijadikan sebagai temuan. Begitu pun tidak ada laporan berkenaan tindak pidana pemilunya,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/3/2024).

Tetapi, kata Yasti, Bawaslu akan tetap mendalami dan mengkaji dugaan jual beli suara itu dan melakukan koordinasi dengan penyidik dari Sentra Gakkumdu terkait unsur pidana pemilu. "Tentu akan kami kaji. Kami lakukan pendalaman terhadap permasalah tersebut. Kami akan lakukan koordinasi dengan penyidik di Sentra Gakkumdu,” kata dia.

Adapun terkait putusan sidang kode etik Bawaslu terhadap PPK Cibeureum dan Baros, Yasti mengatakan sudah memanggil yang bersangkutan. "Terhadap dugaan pelanggaran kode etik sedang kami lakukan pemanggilan terhadap PPK Cibeureum dan Baros. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, IT (47 tahun) terancam masuk penjara karena ulahnya menjadi otak penyerangan rumah Ketua PPK Cibeureum Aden Badri (58 tahun). IT melakukan aksi ini lantaran kecewa dengan korban terkait kesepakatan jual beli suara.

Pemindahan suara diduga dilakukan dari satu caleg ke caleg lain di internal PDIP. Belakangan diketahui caleg yang diduga menerima limpahan suara adalah kakak kandung IT. Kasus ini kemudian terbongkar ke publik setelah caleg PDIP yang merasa dirugikan yakni Rojab Asy'ari melapor kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Sementara dalam menyerang rumah Aden Badri, IT menghasut temannya berinisial OS (35 tahun) dan beberapa orang lain untuk ikut terlibat. Penyerangan berupa perusakan ini dilakukan terhadap rumah Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT 02/02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sabtu, 2 Maret 2024.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT