Sukabumi Update

Satu di Jabar, Daftar 41 Wilayah yang Punya Calon Tunggal di Pilkada 2024

(Foto Ilustrasi) KPU RI melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal. | Foto: Instagram/pplntaipei

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Mengutip tempo.co, KPU melaporkan data termutakhir itu setelah melakukan perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sejak 2 sampai 4 September 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan wilayah dengan calon tunggal di Pilkada serentak ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Adapun sebelum masa perpanjangan dibuka, jumlah wilayah dengan satu pasangan calon mencapai 43 wilayah, di antaranya satu provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Dua kabupaten yang terdapat penambahan bakal pasangan calon sejak perpanjangan pendaftaran adalah Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bakal Paslon di Pilkada 2024 se-Jabar, Ada yang Potensi Lawan Kotak Kosong

Sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal itu berpotensi akan berhadapan dengan kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka dilakukan pemilihan ulang. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun KPU mengusulkan digelar Pilkada ulang pada 2025, apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Afifuddin mengatakan lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.

"Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR insyaAllah minggu depan, 9 atau 10 (September)," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Dia menilai, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan, maka akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan Pilkada adalah mencari dan memilih kepala daerah.

Sementara, katanya, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. "Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-ganti terus," ucapnya.

Karena itu, Afif mengungkapkan akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

- Provinsi:

Papua Barat

- Kabupaten/kota:

- Aceh

Aceh Utara
Aceh Taming

- Sumatera Utara

Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

- Sumatera Barat

Dharmasraya

- Jambi

Batanghari

- Sumatera Selatan

Ogan Ilir
Empat Lawang

- Bengkulu

Bengkulu Utara

- Lampung

Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

- Kepulauan Bangka Belitung

Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang

- Kepulauan Riau

Bintan

- Jawa Barat

Ciamis

- Jawa Tengah

Banyumas
Sukoharjo
Brebes

- Jawa Timur

Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya

- Kalimantan Barat

Bengkayang

- Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu
Balangan

- Kalimantan Timur

Kota Samarinda

- Kalimantan Utara

Malinau
Kota Tarakan

- Sulawesi Selatan

Maros

- Sulawesi Tenggara

Muna Barat

- Sulawesi Barat

Pasangkayu

- Papua Barat

Manokwari
Kaimana

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT