SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. Keenam petugas tersebut meninggal saat bertugas di hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024 kemarin.
"Kita berduka hampir 700 ribu penyelenggara kita pada hari pencoblosan, ada enam orang penyelenggara yang meninggal dunia sampai tadi malam," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPU Jabar, Kamis (28/11).
Ummi menjelaskan, enam petugas yang meninggal tersebut mayoritas mengalami sakit hingga kelelahan. Namun begitu, mereka yang meninggal dianggap memaksakan diri untuk menjalankan tugas di TPS.
"Dari 6 petugas ini bukan hanya faktor kelelahan, tapi memang ada yang sakit. Tapi semangatnya tetap ingin menjalankan tugas, jadi memaksakan," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Resmi Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Baca Juga: Catat! Ini Link Real Count Resmi KPU untuk Cek Hasil Pilkada Sukabumi dan Jabar
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Abdullah Syafii menambahkan, empat dari enam orang itu merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Majalengka, Karawang, Kabupaten, Bogor, dan Kabupaten Bandung. Sementara dua lainnya adalah petugas pengamanan langsung (pansung) yang jadi petugas di Kota Bogor dan Kabupaten Indramayu.
Selain yang meninggal dunia, ada 52 orang petugas yang mengalami sakit. Berdasarkan laporan yang KPU Jabar terima, penyebab sakit yang mereka derita bermacam-macam, mulai kelelahan, demam berat, hingga kecelakaan.
Syafii menyebut pihaknya telah memberikan santunan sesuai pedoman teknis yang diatur oleh KPU Republik Indonesia terkait kecelakaan kerja dan kematian.
“Nanti datanya akan terus kita pantau dan kita progres. Mudah-mudahan yang sakit segera sembuh yang meninggal kita doakan semoga doa keluarganya diberikan kesehatan,” ucap Syafii.
Ia pun turut menyampaikan belasungkawa atas adanya laporan tersebut. Namun, menurutnya ada perkembangan lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya.
Syafii juga menyampaikan KPU Jabar telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sejak awal. Itu kata Syafii dijalankan sesuai pedoman teknis yang tertera dalam Peraturan KPU.
“Kita telah mengantisipasi sejak awal proses perekrutan, di mana kita konsisten dengan aturan di PKPU di pedoman teknis 476 tahun 2022 itu tentang batas usia dan kemudian tentang kesehatan,” imbuhnya.
Editor : Denis Febrian