SUKABUMIUPDATE.com - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ada satu warga yang diduga melakukan pelanggaran dengan cara mencoblos dua kali.
Diketahui, PSU itu dilakukan di TPS 5, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Minggu (01/12/2024). TPS itu diketahui memiliki 525 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Duduk perkara kejadian ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Ia mengatakan insiden itu bermula ketika ada satu pemilih inisial AR (66 tahun) yang memiliki dua surat undangan atau dua C Pemberitahuan ke TPS dan melakukan dua kali pencoblosan.
“Jadi pada saat pencoblosan itu di TPS 5 ini (AR) membawa dua surat undangan, pada saat pencoblosan pertama berjalan seperti biasa, tapi pada saat keluar diminta lagi untuk coblos kedua kalinya sehingga ditemukan indikasi ada satu nama mencoblos dua kali,” ujar Kasmin kepada awak media di lokasi pada Minggu (1/12/2024).
“Dipersilahkan kembali sama KPPSnya. Yang bersangkutan juga mempertanyakan ini kenapa saya udah dapat ini kenapa saya punya dua DPT,” tambah dia.
Baca Juga: Sebut Satu TPS, Bupati Tak Permasalahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sukabumi
Baca Juga: Data Perolehan Suara TPS 5 Warnasari Sukabumi, PSU karena Coblos 2 Kali
Menurutnya, hal demikian bisa saja terjadi mengingat perbedaan kecil dalam administrasi yang bisa saja tidak terdeteksi oleh petugas pada saat pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa'i mengatakan hal itu terungkap ketika petugas TPS melakukan pencermatan dan menemukan adanya indikasi pemilih yang mencoblos dua kali sehingga pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Berdasarkan hasil pengawasan KPU terdapat satu orang melakukan pencoblosan dua kali. Kemudian secara aturan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur untuk melakukan PSU dan kita melalui panwaslucam merekomendasikan kepada ppk untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan jika yang bersangkutan diketahui memiliki dua Nik yang berbeda. Perbedaan itu tertera pada penulisan huruf dalam nama yang bersangkutan.
“Ya yang bersangkutan itu punya nik dua terus lagi niknya beda, beda di nama aja, nama yang satu pake I dan nama satunya lagi pake Y. Kemudian dia juga memiliki 2 surat C pemberitahuan. Jadi yang bersangkutan hadir berdasarkan administratif itu,” jelas dia.
Ditanya terkait dugaan kesengajaan dua kali pencoblosan yang dilakukan AR, Pihaknya mengaku belum dapat memastikan hal tersebut mengingat hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Berkenaan faktor kesengajaan atau tidak kita belum mendalami. Untuk Sanksi itu belum kita tetapkan karena memang masih proses kajian,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat