Sukabumi Update

Tok, Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan 6 Februari 2025, Kecuali yang Bersengketa

Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.

"Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Rifqinizamy dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Tanpa Sengketa di MK, KPU Kota Sukabumi: Kepala Daerah Terpilih Ayep-Boby Dilantik Februari 2024

Rifqy juga menambahkan bahwa bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku," tambah Rifqy.

Sumber : Siaran Pers Komisi II DPR RI

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT