SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan jadwal pelantikan untuk para kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Ia memastikan pelaksanaannya bakal diundur ke tanggal lain setelahnya.
"(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan," kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan, keputusan untuk memundurkan jadwal pelantikan ini diambil sebagai respons atas putusan sela dari MK yang menetapkan hasil sengketa untuk daerah yang gugatannya ditolak bakal dimajukan dari awalnya pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Baca Juga: Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari
Dari penyampaian MK, Tito menyebut pelaksanaan pelantikan untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak ini tak perlu menunggu sampai 13 Maret ketika sengketa Pilkada serentak sepenuhnya rampung. Artinya, jadwalnya bisa saja dimajukan.
Karena itu, Tito menyebut pelaksanaan pelantikan kepala daerah bisa digabung untuk daerah yang tak bersengketa dengan yang gugatannya ditolak.
"Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Namun menurut perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025. Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata mantan Kapolri tersebut.
Oleh karena itu, Tito memastikan dirinya akan terus berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan dengan Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu hingga DPRD. Tito juga mengungkapkan akan dilakukan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah secara serentak. "Ketemu MK, KPU, Bawaslu, DPRD, dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujar Tito.
Editor : Denis Febrian