SUKABUMIUPDATE.com - Sekda Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri perihal Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024. Bersama jajaran, Ade dan Budi mengikuti rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara daring dari Pendopo Sukabumi, Senin (03/02/25).
Tito Karnavian dalam rakor membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Api Menyala Bakar Motor, Adu Banteng Yamaha Vixion dan Honda Blade di Sukabumi
"Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari," ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 4 Tuntutan Sopir-Pengusaha Elf Pajampangan, Protes Taksi Gelap di Selatan Sukabumi
Sementara daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.
Dilansir dari akun resmi Pemkab Sukabumi, Sekda Ade Suryaman, menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bayi di Saluran Irigasi Sukajaya Sukabumi, Sudah 3 kali Kejadian Buang Anak
"Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Digugat ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi. Sidang ini berlangsung dari 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Baca Juga: Elf Pajampangan Mogok Narik! Unjuk Rasa Protes Taksi Gelap ke Kantor Dishub Sukabumi
Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel telah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pihak Termohon, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang ini, semua pihak diberi kesempatan untuk menguraikan argumen dan fakta yang ada, dengan proses yang diharapkan berjalan adil dan transparan.
Menurut keterangan resmi MK, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara PHP Pilkada memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan direncanakan pada 4–5 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga: Profil Nurhayati Subakat, Bos Paragon yang Sempat Jadi Honorer Bergaji Rp20 Ribu
Diketahui, para pihak dalam sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah Asep Japar-Andreas sebagai pihak Terkait, KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, dan Iyos Somantri-Zainul sebagai Pemohon.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Mencegah Munculnya Black Mold di Rumah
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan pada 6 Februari 2025.
Editor : Fitriansyah