Sukabumi Update

Usai Putusan MK, Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih Asep Japar-Andreas Dilantik 20 Februari 2025

Paslon Asep Japar-Andreas dan tim pemenangan saat konferensi pers terkait hasil real count internal Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Turangga Anom)

SUKABUMIPUPDATE.com - Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar-Andreas kini dipastikan bakal segera digelar. Hal itu diketahui setelah Permohonan Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Melansir dari mkri.id, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.

Adapun Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara. Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tuduhan TSM Tidak Terbukti, MK Hentikan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi

“Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pihaknya menerima arahan dari Kemendagri terkait tahapan pelantikan. Mendagri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah bersidang untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada, termasuk diantaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi.

"Manakala memang Kabupaten Sukabumi misalnya masuk dalam tanggal 5 diputuskan dismissal, tahapan berikutnya tanggal 6, 7 sampai 8 setelah ada ketetapan dari MK, maka KPU harus segera melakukan penetapan dan pengusulan kepada DPRD untuk bisa di paripurnakan," jelas Budi kepada sukabumiupdate.com.

Selanjutnya, kata Budi, DPRD akan menindaklanjuti dengan melaksanakan paripurna yang harus digelar paling lama tiga hari setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Sukabumi.

"Jadi paling lama 3 hari, yaitu tanggal 9 sampai 11 Februari 2025, DPRD harus bisa melaksanakan paripurna yang agendanya menetapkan dan mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada mendagri melalui gubernur, agar bisa dilantik pada 20 Februari 2025," terangnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT