Sukabumi Update

Eks Kades di Sukabumi Diduga Korupsi APBDes Rp 595 Juta, Dipakai Bangun Rumah

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, berinisial MR, menggunakan rompi oranye digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022). Dia diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

MR diduga menggelapkan dan APBDes Tegalpanjang tahun 2017 dan 2018 serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota pada 2019. MR diketahui menjabat sebagai kepala desa periode 2013 hingga 2019. Polisi kemudian berhasil menangkap MR di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022.

Sejak itu eks Kepala Desa Tegalpanjang tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan pihaknya pada Selasa ini menerima pelimpahan tahap II penyidikan tersangka MR berikut barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes tersebut dari tim penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang digunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," kata Ratno kepada awak media.

Ratno mengatakan tersangka MR menggunakan dana diduga hasil korupsi itu untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usaha pribadi. Saat ini, kata Ratno, tersangka sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," ujar dia.

Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, mengatakan dia ditunjuk kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa MR. Andri berharap ada keringanan hukuman bagi MR lantaran kliennya telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya.

"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," kata dia.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI