Sukabumi Update

Kukang Gelantungan di Dermaga Palabuhanratu Sukabumi, Kini Diserahkan ke BBKSDA

SUKABUMIUPDATE.com - Seekor kukang (Nycticebus Caucang) ditemukan bergelantungan pada kabel listrik di area Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP), Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Satwa dilindungi yang gerakannya lambat dengan warna rambut abu-abu kehitaman dan garis hitam melintang di bagian punggung hingga dahi itu ditemukan petugas PPNP sekira pukul 20.00 WIB, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Setelah dapat laporan, saya melihat dan ternyata betul ada kukang bergelantungan di atas kabel. Karena tahu itu kukang, kami amankan dan alhamdullillah pagi tadi saya melapor ke BBKSDA,” ujar Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Sudiana, Kamis (20/10/2022).

Asep mengaku selama bekerja sebagai pengawas perikanan, baru pertama melihat ada kukang berkeliaran bebas di area Dermaga Palabuhanratu. Asep merasa heran sehingga saat menemukannya langsung mencari informasi ke warga nelayan sekitar, namun tidak ada yang mengeklaim kukang tersebut peliharaan mereka.

“Kami tidak tahu kenapa kukang ada di sini, kan kukang di alam ya, di sini dermaga. Ini kita juga cari ke temen-temen (nelayan) apakah ada yang memelihara, mereka tidak ada yang mengaku pernah memelihara kukang,” katanya.

Menurut Asep, penemuan kukang berkelamin jantan namun usianya belum diketahui itu juga membuat heran nelayan yang beraktivitas di Dermaga Palabuhanratu. “Baru kali ini, jadi temen-temen nelayan merasa aneh, kok ada kukang di sekitar sini,” ucapnya.

Setelah memastikan kukang tersebut bukan hewan peliharaan nelayan sekitar, kata Asep, pihaknya saat itu langsung mengamankan dan mengevakuasi hewan itu menggunakan karung.

“Pakai karung, karena tahu kukang ini sangat berbahaya informasinya. Makanya membawa kukang itu untuk diamankan pakai karung dan dimasukkan untuk diamankan. Ukurannya mungkin sekitar 30–40 cm,” ujarnya.

“Kami langsung menghubungi petugas dari BBKSDA dan kami serahkan karena ini katanya hewan dilindungi,” kata Asep.

Saat berita ini dtayangkan, kukang tersebut sudah diserahkan ke petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sukabumi.

Kukang (Nycticebus Coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered).

Reporter: Denis Febrian

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI