Sukabumi Update

Janji Serahkan Sertifikat Tanah ke Petani Sukabumi, Menteri Hadi: Jangan Tergoda Biong

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto meninjau eks lahan terlantar yang kini ditanami pisang jenis Cavendish di Kecamatan Warungkaiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 27 Oktober 2022. Dalam kegiatan itu, petani mempertanyakan soal sertifikat tanah yang hingga saat ini tak kunjung diterima petani.

Petani mempertanyakan Sertifikat dari Program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah yang seremoni penyerahannya dilakukan pada 2020 silam oleh Menteri ATR/Kepala BPN yang saat itu dijabat Sofyan Djalil.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena ada [redistribusi lahan] 1.200 hektar untuk petani di 5 desa untuk 1.507 petani penggarap. Hak sudah dikeluarkan dan sertifikatnya pun sudah diberikan BPN, waktu itu dari zaman menteri Pak Sofyan Djalil, hanya pertanyaannya sampai sekarang sertifikat belum di tangan masyarakat," tanya Engkos Kosasih (70 tahun) seorang petani yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Engkos, sertifikat tanah yang tak kunjung diserahkan bisa menjadi hambatan pada kemajuan koperasi dalam memenuhi kebutuhan modal dari para petani penggarap.

“Seharusnya sertifikat dikeluarkan dan koperasi pasti sanggup mendukung seluruh petani penggarap," kata Engkos.

Apa yang disampaikan petani diapresiasi Menteri Hadi. Menurut dia, sertifikat tersebut ada namun dia khawatir apabila sertifikat sudah dipegang maka petani tergiur untuk menjual lahannya kepada biong tanah.

"Sertifikat ada, kebetulan disini memberikannya [sertifikat] bukan komunal [tapi] perorangan. Ketika sertifikat itu dipegang, takutnya ada pihak lain yang menjual dan bapak tergiur untuk dijual," ujar Hadi menjawab pertanyaan Bah Engkos.

Menanggapi Jawaban Menteri Hadi, Bah Engkos memastikan petani tidak akan tergiur. "Kalau ada surat [perjanjian], ada biong darimana pun nggak akan tergiur pak," kata Engkos.

Terkait hal itu Hadi meminta Kapolres yang hadir dalam kegiatan itu untuk mengawasinya. “Jangan sampai ada biong beli tanah, baik di atas permukaan atau di bawah tangan," ujar Hadi.

Mantan Panglima TNI itu pun berbalik melihat ke arah deretan kursi dimana di tempat itu duduk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan dan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Wijanarko.

"Ini [sertifikat] bisa diberikan? Bisa? Diserahkan saja. Sekarang sertifikat ada di mana? Dinas Koperasi di Kabupaten Sukabumi? Bisa diambil ya," tanya Hadi disambut jawaban Kanwil BPN.

"Kalau bisa diserahkan, serahkan saja. Biar saya yang menyerahkan, kita acarakan di sini," tegas Hadi disambut riuh tepuk tangan petani.

Hadi kemudian berjanji akan menyerahkan seluruh sertifikat itu saat panen pisang Cavendish. Ia meminta seluruh jajarannya untuk menyiapkan sertifikat tersebut.

Dia menegaskan kembali apabila sertifikat itu sudah dipegang petani maka jangan tergoda biong. “Jangan tergoda dengan biong ya, jangan di jual," tegas Hadi.

Usai menerima jawaban sekaligus janji dari Menteri Hadi, bah Engkos mengaku puas. Menurutnya ini seusai dengan keinginan masyarakat petani penggarap.

“Sertifikat ini supaya kita punya pegangan hak, ada kepemilikan, karena takutnya kaya di Jakarta digusur kita gak ada kekuatan. Apalagi kalau bupatinya lengser, BPN pensiun, presiden ganti, kebijakannya lain lagi kan itu, takutnya kita itu,” ungkapnya.

Menurut Bah Engkos, semenjak seremoni penyerahan sertifikat tanah dua tahun lalu di jaman Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, para petani hanya diberikan surat pelepasan hak (SPH) saja, sedangkan sertifikatnya tak kunjung berada di tangan mereka. Sertifikat tersebut ada di Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi.

“Sekarang sertifikat ada di dinas koperasi, gak tau sih katanya takut di jual belikan. Alhamdulillah tadi jawaban pak menteri sangat puas sekali. Katanya setelah panen pisang pada bulan November bakal dibagikan,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran Menteri Hadi dengan adanya upaya pengalihtanganan sertifikat, pria lansia bernama lengkap Engkos Kosasih itu memastikan apabila dibuat surat perjanjian, petani tak akan berani menjualnya ke biong.

“Apabila ini jual kembali, silahkan ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.

#SHOWRELATEBERITA 


Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI