Sukabumi Update

PHK Melanda, Buruh dan Warga Benda Cicurug Sukabumi Datangi Pabrik Garmen

SUKABUMIUPDATE.com - Tak bisa menerima keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan manajemen, ratusan buruh dan warga Desa Benda di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mendatangi pabrik. Mereka meminta pabrik garmen ini kembali mempekerjakan buruh yang diberhentikan kembali bekerja sesuai PKB (perjanjian kerja bersama)


Mereka mendatangi pabrik garmen PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) di Jalan Raya Siliwangi, Kilometer 24, RT 004/RW 002, Senin (21/10/2022). Berkumpul di halaman pabrik sambil membawa sejumlah spanduk dan kertas bertuliskan tuntutan aksi.


Salah seorang pekerja, Andri Zulkifli  mengatakan aksi unjuk rasa ini juga diikuti oleh warga sekitar pabrik. Aksi ini dipicu, keputusan pemberhentian sekitar 59 orang pekerja dengan alasan habis kontrak. 


"Tuntutan kami kembali bekerja. Ini mengacu TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Dimana kami yang diberhentikan ini adalah pekerja dari warga setempat yang habis kontrak," jelas Andri kepada sukabumiupdate.com.


Ia berharap pekerja dari warga sekitar pabrik kembali direkrut dengan kontrak baru. "Intinya warga setempat jangan cuma jadi penonton," lanjutnya.


Hal serupa juga dialami Siti Rindiyani (20 tahun), salah satu pekerja diputus kontrak per 31 Oktober 2022. Siti sendiri dikontrak oleh pabrik garmen tersebut untuk bekerja selama 3 bulan.


"Hari ini terakhir saya bekerja sesuai kontrak. Kami berharap bisa diperpanjang. Apalagi warga sekitar seharusnya dipekerjakan kembali," bebernya.


Handi Oji, warga Kampung Babakan Sari, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, sekaligus penanggung jawab aksi mengatakan mereka turun aksi untuk membela tetangga yang habis kontrak. Inilah yang membuat warga melakukan aksi spontanitas ke perusahaan yang kemudian diikuti oleh para buruh korban PHK. 


"Intinya pada hari ini adalah demo warga, adapun karyawan adalah bentuk dari solidaritas dan tujuan lainnya agar bisa mempertahankan kesejahteraan dengan diperpanjang kontrak," bebernya.


Hanji mempersoalkan komitmen perusahaan saat dulu meminta izin kepada warga untuk beroperasi. "Salah satu yang menurut kami tidak sesuai komitmen adalah pekerjaan non skill yang seharusnya untuk warga setempat, saat ini banyak diisi oleh penduduk di luar desa. 


"Tentu ini menimbulkan pertanyaan dari warga setempat," pungkasnya.


Aksi warga dan pekerja ini juga mendapatkan respon dari Kepala Desa Benda, Riki Rachman. Menurut Riki , kondisi lingkungan disini perlu diperhatikan, "aspirasi warga ini perlu diperjuangkan."


Ia juga menyoal izin lingkungan dan perusahaan, yang seharusnya memprioritaskan pekerja dari warga sekitar pabrik.


Menurutnya, sudah ada 100 lebih pekerja di perusahaan tersebut yang diberhentikan pada Agustus 2022. Sementara di September 2022 ada 127 pekerja, dengan alasan karena sudah habis kontrak. 


Menurut Riki, kondisi yang memunculkan kecemburuan warga sekitar pabrik. Karena hingga hari ini jumlah karyawan masih bekerja di PT MCA ada sekitar 2000 buruh. 


"Warga menuntut tidak ada PHK. Mudah-mudahan secepatnya ada keputusan dan kesepakatan bersama dan mereka bisa kembali bekerja di sini,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi sukabumiupdate.com masih menunggu penjelasan dari manajemen PT MCA terkait tuntutan warga. Saat aksi berlangsung juga terlihat perwakilan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, untuk melakukan mediasi terkait masalah phk pekerja dan tuntutan warga.


#SHOWRELATEBERIT


Reporter: Ibnu/Magang

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI